Beranda Hukum & Kriminal Pasal Uang Rp 5 Ribu, Erol Tega Bunuh Nenek Kandungnya Sendiri

Pasal Uang Rp 5 Ribu, Erol Tega Bunuh Nenek Kandungnya Sendiri

225
0
BERBAGI
Pelaku diamankan di Polsek Seberang Ulu ll Palembang. [Sumber Foto Beritakajang.com/Andre]

Palembang, Beritakajang.com – Seorang pemuda bernama Ahmad Hairul Anwar alias Erol (19), tega membunuh Hj Manisa (60) yang tidak lain nenek kandungnya sendiri dengan sadis dan kejam, Ahad (3/10) sekitar pukul 10.15 WIB di kediamannya.

Aksi yang dilakukan warga Lorong Keluarga Kelurahan Sentosa Kecamatan Seberang Ulu (SU) II Palembang ini, hanya gara-gara tidak diberikan uang Rp 5 ribu oleh korban untuk membeli rokok.

Bahkan dua tetangganya, Latif (64) dan anaknya, M Firmansyah (24), ikut menjadi korban penusukan karena melerai kejadian berdarah tersebut yang mengakibatkan keduanya sempat dirawat intensif di rumah sakit.

Kapolsek SU II Palembang AKP Handryanto didampingi Kanit IPTU Uzir mengatakan, bahwa kejadian yang terjadi di rumah korban hanya didasari tidak diberikannya uang oleh korban sebesar Rp 5 ribu, dan pelaku nekat melakukan pembunuhan terhadap neneknya sendiri.

“Motif pelaku sendiri tidak diberikan uang Rp 5 ribu, kemudian mengambil senjata tajam (sajam) jenis pisau cap garpu dan menusukkannya ke korban dengan membabi buka hingga tewas dengan 14 tusukan di sekujur tubuhnya,” ujar dia, Senin (4/10).

Dalam aksi ini, lanjutnya mengatakan, seorang tetangga dan anaknya menjadi korban saat mereka hendak melerai keributan tersebut.

“Dua korban lainnya dari keterangan saksi-saksi yang kita mintai keterangan, kedua korban sempat dirawat intensif di rumah sakit akibat luka dialaminya dan sekarang sudah pulang ke rumah mereka,” kata dia.

Anggota mendapati laporan mengenai kejadian itu, langsung mendatangi lokasi kejadian. Dan berhasil mengamankan pelaku yang masih berada di tempat kejadian perkara (TKP).

“Saat anggota kita ke TKP, pelaku masih berada di sana dengan memegang sajam yang digunakan untuk menghabisi korban, sehingga anggota kita langsung mengamankan pelaku bersama barang bukti sajam,” jelas dia lagi.

Atas perbuatannya, pelaku dikenakan Pasal 340 KUHP dan 338 KUHP dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup. “Kita terapkan pelaku dengan pasal pembunuhan berencana terhadap korban,” ungkapnya.

Sementara itu, pelaku Erol hanya diam saja saat ditanyai mengenai motif ia nekat menghabisi neneknya sendiri. Dan dari wajah pelaku pun tidak terlihat penyesalan atas perbuatannya. [Andre]

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here