Beranda Hukum & Kriminal Kasus Dugaan Korupsi Gratifikasi Program PTSL 2019, JPU Hadirkan Dua Orang Ahli

Kasus Dugaan Korupsi Gratifikasi Program PTSL 2019, JPU Hadirkan Dua Orang Ahli

234
0
BERBAGI
Saat dua terdakwa yang dihadirkan secara virtual. (Sumber Foto Beritakajang.com/Hermansyah)

Palembang, Beritakajang.com – Terdakwa Ahmad Zairil dan Joke yang terlibat kasus dugaan korupsi gratifikasi program PTSL tahun 2019, jalani sidang lanjutan di Pengadilan Negeri (PN) Tipikor Palembang dengan agenda mengahdirkan dua orang ahli dari JPU, Selasa (17/5).

Dihadapan majelis hakim Mangapu Manalu SH MH, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Palembang menghadirkan dua orang ahli.

Tim Jaksa Penuntut Umum M Aldy Rinanda Rijasa menjelaskan, bahwa sidang perkara dugaan gratifikasi program PTSL yang menjerat dua terdakwa tersebut saat ini sudah memasuki agenda keterangan saksi ahli.

“Dalam sidang hari ini kita menghadirkan dua saksi ahli yakni Delvi Panjaitan dan Muhammad Rizki. Keduanya kita hadirkan guna menjelaskan perhitungan kerugian negara dan besar nilai objek pajak tanah yang dijual belikan dalam program PTSL tersebut,” jelas dia.

Dikatakannya, saksi ahli Delvi Penjaitan dalam persidangan menjelaskan adanya kemungkinan terjadi kerugian dalam pelaksanaan program PTSL.

Sementara saksi ahli Muhammad Rizki, lanjut Aldy, dia menilai beberapa basar objek pajak dari tanah yang diperjualbelikan di Keluharan Karya Jaya Kecamatan Kertapati.

“Keterangan para ahli yang kita hadirkan di persidangan tadi sangat mendukung pembuktian dalam dakwaan penuntut umum dan mendukung dalam penuntutan kita nanti, sehingga kita bisa menentukan pasal mana yang kita berikan dalam penuntutan nanti,” ujarnya.

Terpisah, Jaswadi selaku tim kuasa hukum kedua terdakwa mengaku, terkait keterangan saksi ahli akuntan publik yang dihadirkan hanya sebagai konteks kewenangannya sebagai ahli.

“Pertama kami lebih melihat kepada kewenangannya. Kewenangan dalam konteksnya untuk mengaudit, memang punyak hak seperti Inspektorat dan BPKP. Kami selaku penasehat hukum kedua terdakwa acuannya tetap kepada surat Mahkamah Agung Nomor 4 Tahun 2016, itu jelas siapa yang berhak menghitung kerugian negara secara konstitusional hanya BPK,” jelasnya.

Yang perlu diluruskan, kata Jaswadi dalam perkara ini tidak seluruhnya dari orang BPN yang membeli tanah di Karya Jaya, hanya ada 27 orang, dan ada sekitar 306 itu masyarakat.

“Jadi harus juga diluruskan, bukan selurunya orang BPN yang membeli tanah disitu,” katanya. (Hsyah)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here