Beranda Hukum & Kriminal Alex Noerdin Dihadirkan di Persidangan Sebagai Saksi Untuk Tiga Terdakwa

Alex Noerdin Dihadirkan di Persidangan Sebagai Saksi Untuk Tiga Terdakwa

146
0
BERBAGI
Saat mantan Gubenur Sumsel Alex Noerdin dihadirkan di persidangan. (Sumber Foto Beritakajang.com/Hermansyah)

Palembang, Beritakajang.com – Kasus dugaan korupsi pembelian gas bumi PDPDE Sumsel yang menjerat empat terdakwa antara lain Muddai Madang, Caca Isa Saleh, Alex Noerdin dan Yaniarsah Hasan, kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Tipikor Palembang dengan agenda saling bersaksi, Selasa (17/5).

Dihadapan majelis hakim yang diketuai oleh Yoserizal SH Mhum, Tim Kejaksaan Agung Muhammad Zulkifli SH MH menghadirkan langsung mantan Gubenur Sumsel Alex sebagai saksi untuk tiga terdakwa.

JPU Kejaksaan Agung Muhammad Zulkifli mencecar Alex dengan pertanyaan seputar kasus kerjasama PDPDE dengan PT Dika Karya Lintas Nusantara (DKLN). PT DKLN diketahui adalah milik Muddai Madang.

“Apakah ada kerjasama dengan PT DKLN?. Apa isi perjanjian kerjasama itu?” tanya Zulkifli.

Alex pun menjelaskan, gas yang akan dibeli itu berasal dari Jambi yang diperuntukan untuk kebutuhan listrik, khususnya di kawasan Tanjung Api-api (TAA) Kabupaten Banyuasin. Sebab, pihak PLN tak sepenuhnya dapat menyerap kebutuhan listrik di daerah kawasan TAA, bahkan sampai sekarang.

“13 Oktober 2009 ada permohonan alokasi gas untuk Sumsel. Surat kedua 21 Januari 2010,” jelasnya.

Kemudian, pihak PDPDE pun menjalin kerjasama dengan PT DKLN untuk memasok gas. Dalam kontrak perjanjian kerjasama itu, PT DKLN akan menanggung seluruh pembiayaan sampai gas mengalir.

“(Keterangan) saksi buang badan semua, apa yang mereka sampaikan itu tidak benar. Resiko (kerugian) itu ada di DKLN, setelah terjadi jual beli (gas) dan seterusnya,” tegas Alex.

Muhammad Zulkifli saat diwawancarai mengatakan, terkait kesaksian Alex tadi yang menyebut para saksi buang badan, menurut dia para saksi disumpah dan mempunyai tanggung jawab terhadap yang diatas.

“Itukan kesaksian Alex, karena dia disumpah tinggal penilaian majelis hakim saja,” tuturnya. (Hsyah)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here