Beranda Palembang Viral di Medsos, Kasat Lantas Polrestabes Palembang Bantah Anggotanya Minta Uang

Viral di Medsos, Kasat Lantas Polrestabes Palembang Bantah Anggotanya Minta Uang

112
0
BERBAGI
Kasat Lantas Polrestabes Palembang AKBP Rendy Surya Aditama. (Sumber Foto Beritakajang.com/Andre)

Palembang, Beritakajang.com – Terkait pemberitaan yang disertai rekaman video beredar baru-baru ini hingga viral di media sosial, tentang anggota Satlantas Polrestabes Palembang yang menerima uang sebesar Rp 350 ribu dari pengendara sepeda motor yang ditilang. Kasat Lantas Polrestabes Palembang AKBP Rendy Surya Aditama membantah anggotanya meminta uang sebesar Rp 350 ribu tersebut.

“Memang benar adanya penindakan pelanggaran terhadap pengendara itu, namun tidak seperti yang dikatakan pengendara itu, dimana anggota Polantas meminta uang sebesar Rp 350 ribu,” terang AKBP Rendy saat diwawancarai di ruang kerjanya, Senin (10/4/2023).

Seperti yang terjadi di lapangan, lanjut Rendy, bahwa anggota menyampaikan kepada pengendara itu untuk dibantu membayarkan uang pelanggaran tilang sebesar Rp 150 ribu ke Briva BRI.

“Jadi setelah pengendara itu keluar dari Pos Lantas, anggota kita langsung membayarkan ke Briva. Jadi narasi yang dibuat oleh pengunggah video itu tidak benar,” tegas Rendy.

AKBP Rendy Surya juga membenarkan bahwa pengendara sepeda motor yang kena tilang itu menitipkan uang kepada anggota untuk dibayarkan lewat Briva.

“Karena pengendara itu tidak tinggal di Palembang dan ingin cepat-cepat, jadi dia menitipkan uang untuk dibayarkan di Briva. Setelah uang pengendara itu diterima, anggota langsung membayarkannya ke Briva,” bebernya lagi.

Tak lupa juga, Kasat Lantas Polrestabes Palembang mengimbau kepada pengendara yang mungkin nanti terkena pelanggaran lalu lintas secara manual, agar jangan sekali-sekali menitipkan uang kepada anggota.

“Lebih baik meminta kode Briva, atau minta surat untuk mengikuti sidang. Karena menitipkan uang kepada anggota itu sekarang sudah tidak ada,” jelas dia.

Perlu diketahui, pengendara itu dilakukan tindakan tilang karena memakai knalpot brong, yang terjadi di Pos Polantas Kawasan Cinde Kecamatan Ilir Timur I Palembang pada Sabtu (8/4/2023) kemarin. Kemudian kejadian itu viral lewat video berdurasi 59 detik yang diunggah pertama kali oleh akun Facebook Mashun. (Andre)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here