Beranda Hukum & Kriminal Sembari Menahan Tangis di Persidangan, Alex Noerdin Bacakan Nota Pembelaan

Sembari Menahan Tangis di Persidangan, Alex Noerdin Bacakan Nota Pembelaan

154
0
BERBAGI
Saat terdakwa Alex Noerdin dihadirkan di persidangan secara virtual. (Sumber Foto Beritakajang.com/Hermansyah)

Palembang, Beritakajang.com – Setelah dituntut oleh tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejagung beserta tim JPU Kejati Sumsel dengan pidana penjara selama 20 tahun, terdakwa Alex Noerdin yang mengikuti persidangan secara virtual membacakan nota pembelaan (pledoi)

Hal tersebut diketahui saat sidang yang di gelar di Pengadilan Negeri (PN) Palembang pada hari ini, Kamis (2/6).

Dihadapan majelis hakim Yoserizal SH MH dan JPU, terdakwa Alek Noerdin sambil menahan tangis,  membacakan langsung nota pembelaan (pledoi) atas tuntutan JPU Kejagung 20 tahun penjara terkait kasus dugaan dana hibah pembangunan Masjid Sriwijaya dan PDPDE Sumsel.

Di dalam pembelaan terdakwa Alex Noerdin menyampaikan terkait bantuan hibah uang dan tanah kepada Yayasan Masjid Sriwijaya Palembang telah berdasarkan ketentuan yang berlaku saat itu, yaitu Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 32 Tahun 2011 tentang pedoman pemberian hibah dan bantuan sosial yang bersumber dari anggaran belanja dan pendapatan daerah.

“Yang mana mengalami tiga kali perubahan, yaitu dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 39 Tahun 2012, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 14 Tahun 2016 dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2018,” ungkap Alex.

Sembari menangis, Alex mengatakan, terhadap tuduhan dan tuntutan JPU dalam dua perkara tersebut kepada dirinya sangatlah keji, serta kental dengan unsur kriminalisasi politis yang mencoreng nama baik dirinya bahkan menyasar keluarga.

“Saya selaku terdakwa memohon dari lubuk hati saya yang paling dalam, dan mohon untuk dapat didengar oleh lubuk iman yang mulia yang terdalam pula, sehingga yang mulia tidak ragu untuk menolak dakwaan yang ditimpakan pada diri saya demi kebebasan dan kemerdekaan hak asasi saya,” kata Alex dalam pledoinya.

Menurutnya, kebijakan yang dia lakukan sebagai Gubernur Sumsel saat itu untuk pembangunan Masjid Sriwijaya dan PDPDE Sumsel itu adalah niat baik tanpa mengesampingkan aturan dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

“Hal ini tidak lain saya lakukan untuk memberikan yang terbaik bagi masyarakat Sumsel,” ujarnya.

Untuk itu, dia memohon kepada majelis hakim melepaskan dirinya dari dakwaan serta tuntutan JPU Kejagung RI, mengembalikan harkat martabat pada kedudukan semula serta mengembalikan barang bukti yang telah disita dan mengembalikan aset yang diserahkan kepada JPU. Atau, lanjut Alex, apabila majelis hakim berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya dan seringan-ringannya. (Hsyah)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here