Beranda Hukum & Kriminal PN Palembang Kembali Gelar Sidang Lanjutan Kasus Dugaan Korupsi Masjid Sriwijaya

PN Palembang Kembali Gelar Sidang Lanjutan Kasus Dugaan Korupsi Masjid Sriwijaya

333
0
BERBAGI
Saat terdakwa Alex Noerdin dihadirkan secara virtual. (Sumber Foto Beritakajang.com/Hermansyah)

Palembang, Beritakajang.com – Pengadilan Negeri (PN) Palembang kembali mengelar sidang lanjutan kasus dugaan korupsi Masjid Sriwijaya Palembang jilid IV yang menjerat mantan Gubernur Sumsel Alex Noerdin, dengan agenda keterang ahli, Senin (9/5).

Dalam persidangan dihadapan majelis hakim Yoserizal SH MH, tim penasehat hukum terdakwa Alex Noerdin mengahdirkan ahli administrasi negara dan keungan negara Dr Diam Puji N. Simatupang.

Dalam persidangan, ahli menjelaskan jika dana hibah yang diberikan pemerintah daerah kepada yayasan untuk membangun masjid menjadi tanggungjawab pihak yayasan.

“Sebab, yayasan merupakan si penerima dana hibah, sehingga secara formil dan materil dana hibah tersebut menjadi tanggung jawab yayasan, dan itu diatur dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri),” kata ahli dari Universitas Indonesia ini.

Masih dikatakannya, sedangkan terkait pemberian dana hibah secara multiyear dan bertahap tentunya hal itu boleh dilakukan, asalkan ada perda atau pergub.

“Kalau ada perda atau pergub ya silahkan. Sebab, pemberian dana hibah kepada swakelola bisa dilakukan lebih dari satu tahun anggaran,” ujarnya.

Dijelaskannya, kemudian terkait pemberian hibah lahan yang dilakukan pemerintah kepada yayasan boleh dilakukan dengan cara dibuatkan serah terima.

“Untuk hibah lahan cukup hanya dibuatkan serah terima saja, karena lahanya kan tercatat sebagai aset milik pemprov. Berbeda dengan pemberian uang dana hibah, dimana mesti ada NPHD (Naskah Perjanjian Hibah Daerah). Kemudian terkait pemberian uang dana hibah tersebut yang menjadi dasar hukumnya, yakni APDB dan itu diatur di Pasal 3 ayat 2 Undang-Undang Perbendaharaan Negara,” paparnya.

Dilanjutkannya, sementara soal pengadaan barang dan jasa untuk yayasan selaku penerima dana hibah tidak tunduk pada perpres (peraturan presiden).

“Dalam Perpres No 54 Pasal 1 disebutkan untuk pengadaan barang dan jasa dilakukan oleh lembaga, kementrian, pemerintah daerah dan instansi. Jadi yayasan tidak termasuk sehingga tidak tunduk dengan perpres, karena yayasan ini kan badan hukumnya perdata,” tutupnya. (Hsyah)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here