Beranda Hukum & Kriminal 2 Tahun Buron, Kumoro Akhirnya Diamankan Polisi

2 Tahun Buron, Kumoro Akhirnya Diamankan Polisi

92
0
BERBAGI
(Sumber Foto Beritakajang.com/Andre)

Empat Lawang, Beritakajang.com – Menyetubuhi anak masih di bawah umur berinisial K (15), akhirnya tersangka Kumoro (55) yang tak lain ayah kandung korban K ini, berhasil ditangkap Unit PPA Sat Reskrim Polres Empat Lawang setelah hampir 2 tahun dalam pelarian.

Petani ini ditangkap saat kembali ke rumahnya pada Kamis (8/6/2023) sekira pukul 21.30 WIB di Desa Lubuk Kelumpang Kecamatan Saling Kabupaten Empat Lawang. Penangkapan  dipimpin langsung Kanit PPA, Aipda Ariyanto.

Informasi dihimpun, aksi persetubuhan dialami korban K terjadi di dalam kamar rumahnya, Kamis (14/10/2021) sekira pukul 14.30 WIB. Saat itu korban dari dapur hendak masuk ke dalam kamarnya, namun tersangka memanggil korban.

Tersangka kemudian mendekat dan mengajak korban masuk ke dalam kamarnya. Setelah berada di dalam kamar, korban diajak bersetubuh oleh tersangka. Diduga diancam, akhirnya korban hanya bisa pasrah melayani tersangka.

Korban akhirnya memberanikan diri untuk melapor ke SPKT Polres Empat Lawang.

“Benar, tersangka persetubuhan terhadap anak kandungnya sendiri sudah ditangkap Unit PPA Sat Reskrim Polres Empat Lawang,” ujar Kapolres Empat Lawang, AKBP Helda Prayitno, melalui Kasat Reskrim Polres Empat Lawang, AKP M. Tohirin, Sabtu (10/6/2023).

Lanjutnya, penangkapan terhadap tersangka saat mengetahui kehadirannya di rumah.

“Kita mendapat informasi dari masyarakat bahwa tersangka sedang berada di dalam rumahnya, langsung saya perintahkan anggota Unit PPA untuk melakukan penangkapan,” kata AKP M. Tohirin.

Sambung AKP M. Tohirin, tersangka langsung diamankan ke Sat Reskrim Polres Empat Lawang untuk dilakukan ke tingkat penyidikan atau proses hukum yang berlaku.

“Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 81 dan atau Pasal 82 UU RI No 17 Tahun 2016 tentang perlindungan anak,” tutupnya.

Sementara, tersangka Kumoro hanya bisa tertunduk lesu saat digiring ke Polres Empat Lawang. Kepada polisi, tersangka mengakui perbuatannya tersebut sudah menyetubuhi anak kandungnya sendiri. (Andre)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here