Beranda Hukum & Kriminal Dalam Nota Pembelaan, Terdakwa Dwi Kridayani Berharap Bisa Terbebas dari Jeratan Hukum

Dalam Nota Pembelaan, Terdakwa Dwi Kridayani Berharap Bisa Terbebas dari Jeratan Hukum

219
0
BERBAGI
Persidangan diketui okeh majelis hakim Sahlan Efendi SH MH. [Sumber Foto Beritakajang.com/Hermansyah]

Palembang, Beritakanjang.com – Kasus dugaan korupsi pembangunan Masjid Raya Sriwijaya  Palembang tahun anggaran 2015 -2017 yang menjerat empat terdakwa [Eddy Hermanto, Syarifudin, Dwi Kridayani dan Yudi Arminto], kembali digelar di Pengadilan Negeri Tipikor Palembang dengan agenda pembacaan nota pembelaan (Pledoi), Jumat (5/11).

Dalam sidang kali ini dihadapan majelis hakim Sahlan Efendi SH MH, untuk menyampaikan nota pembelaan, terdakwa Dwi Kridayani mendapat giliran yang pertama.

Saat membacakan nota pembelaan, terdakwa terlihat menangis yang terdengar dari sambungan teleconference.

Terdakwa Dwi Kridayani mengatakan di persidangan bahwa dirinya tidak ada niat buuk dalam pembangunan Masjid Sriwijaya pada saat itu. Dan dihadapan majelis hakim juga terdakwa sambil menangis dan meminta maaf, serta berharap bisa terbebas dari jeratan hukum.

Dia juga berharap kepada majelis hakim dan memohan apabilah dirinya diangap bersalah agar sekiranya diberikan hukuman yang seadil-adilnya.

“Semenjak saya ditahan di Lapas hampi 8 bulan, tidak bisa bertemu dengan keluarga,” terangnya kepada majelis hakim.

“Saya mohon majelis hakim dan Jaksa Penuntut Umum memaafkan saya jika ada yang kurang berkenan di hati bapak. Dalam kesempatan ini pula saya ucapkan terima kasih kepada suami dan anak – anak saya yang selalu mendoakan,” ujar Dwi Kridayani sambil menahan isak tangis.

Hingga berita ini diturunkan, sidang masih berlangsung dengan agenda masih mendengarkan nota pembelaan dari tiga terdakwa lainnya secara bergantian. (Hsyah)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here