Beranda Hukum & Kriminal Polrestabes Palembang Berhasil Tangkap Salah Satu Pelaku Penodongan di Seputaran Kambang Iwak

Polrestabes Palembang Berhasil Tangkap Salah Satu Pelaku Penodongan di Seputaran Kambang Iwak

234
0
BERBAGI
Tersangka DF saat diamankan di Mapolrestabes Palembang. [Sumber Foto Beritakajang.com/Andre]

Palembang, Beritakajang.com – Unit Pidana Umum (Pidum) dan Tim Khusus Anti Bandit (Tekab )134 Sat Reskrim Polrestabes Palembang berhasil menangkap satu dari tiga orang pelaku penodongan dengan membawa senjata tajam (sajam), Kamis (4/11) sekira pukul 19.00 WIB.

Pelaku masih remaja berinisial DF (16) ini, tercatat sebagai warga Ki Gede Ing Suro Kelurahan 30 Ilir Kecamatan IB II Kota Palembang, melancarkan aksinya menodong korban M. Anang Basri (22) bersama dua rekannya yang kini masih buron, P (DPO) dan B (DPO).

Kejadian menimpa korban itu terjadi saat berada di seputaran Kambang Iwak Kelurahan Talang Semut Kecamatan Bukit Kecil Kota Palembang, Jumat (1/10) sekira pukul 03.00 WIB.

Berawal salah seorang pelaku yang berpura-pura meminjam korek api kepada korban. Kemudian saat korban lengah, pelaku langsung menarik atau merampas ponsel merek Samsung A 51 yang dipegang korban, dan langsung melarikan diri.

Korban berusaha mengejar pelaku, namun salah satu pelaku lain mengeluarkan pisau, sehingga korban berhenti mengejar.

Kapolrestabes Palembang, Kombes Pol Irvan Prawira Satyaputra melalui Kasat Reskrim Kompol Tri Wahyudi didampingi Kanit Pidum AKP Robert P Sihombing membenarkan telah menangkap seorang pelaku tindak pidana pencurian dengan kekerasan (curas).

“Benar, seorang pelaku curas sudah tertangkap dan kini masih memburu dua pelaku lainnya. Penangkapan sendiri berdasarkan laporan korban yang masuk, setelah dilakukan penyelidikan dan penyidikan berhasil mengetahui keberadaan pelaku DF dan dilakukan penangkapan,” ujar Kompol Tri Wahyudi, di ruang kerjanya, Jumat (5/11).

Lanjut Kompol Tri Wahyudi, saat dilakukan pemeriksaan dan diinterogasi, pelaku DF mengakui perbuatannya melakukan curas bersama dua rekannya (DPO).

“Pelaku DF mengaku kepada anggota penyidik kita perannya saat beraksi menunggu di atas sepeda motor bersama B (DPO), sedangkan P yang berperan merampas ponsel korban,” jelasnya.

Masih kata dia, saat korban berusaha mengejar pelaku, P setelah merampas ponsel berlari mengarah ke motor yang sudah ada dua pelaku lain yang menunggu. Pelaku B yang diatas motor lalu mengeluarkan pisau dan mengacungkan ke arah korban, sehingga korban tidak berani mendekat.

“Pelaku B mengeluarkan pisau saat korban mengejar pelaku, sehingga korban tidak berani mengejar pelaku. Pelaku mengacungkan pisau ke arah korban sambil berkata saya bunuh kamu,” kata Kompol Tri Wahyudi.

Dari pengakuan pelaku DF, bahwa ponsel milik korban tersebut mereka jual seharga Rp 1 juta. “Pelaku DF sendiri mendapatkan bagian dari menjual ponsel Rp 300 ribu, dan uangnya habis dipakai keperluan sehari-hari. Atas ulahnya pelaku akan diterapkan Pasal 365 KUHP,” ungkapnya.

“Barang bukti yang berhasil diamankan polisi berupa 1 unit Hp Samsung A51 warna hitam, 1 buah kotak Hp Samsung A51 warna hitam, 1 unit sepeda motor Yamaha Mio Sporty warna hitam milik pelaku, yang digunakan pada saat melakukan pencurian tersebut,” pungkas dia. [Andre]

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here