Palembang, Beritakajang.com – Menjelang bulan suci Ramadhan, Unit Tipiring Satmapta Polrestabes Palembang mengamankan 13 yang bukan pasangan suami istri (pasutri) dan warga yang tak membawa identitas KTP saat berada di penginapan di kawasan Bukit Kecil, Golf dan penginapan lainnya, serta melakukan giat razia minuman keras (miras) di beberapa tempat di kawasan Pahlawan dan Sukabagun, Jumat (1/4) sekitar pukul 22.00 WIB.
Kanit Obvit Satmapta Polrestabes Palembang IPDA Oka Endra Yudi dampingi Katim Tipiring Aiptu Feri mengatakan, bahwa dalam melaksanakan operasi tersebut dilakukan untuk memberantas penyakit masyarakat.
“Dalam giat ini, petugas menemukan beberapa pasangan tak terikat pernikahan sedang berduaan di dalam kamar penginapan dan tidak membawa kartu tanda penduduk (KTP) serta 14 dus minuman beralkohol,” jelas dia.
“Saat petugas menggeledah kamar di beberapa penginapan yang ada di Kota Palembang, petugas mendapati beberapa pasangan yang sedang berduaan di dalam kamar,” kata Oka.
Petugas dengan bantuan pemilik penginapan, membuka pintu kamar kos menggunakan kunci. Namun pasangan yang sedang berduaan pun dibuat terkejut dengan kedatangan petugas secara tiba-tiba.
Selanjutnya mereka digiring ke Mapolrestabes untuk didata dan dipanggil orang tua mereka. Buat surat perjanjian untuk tidak keluyuran malam-malam, apalagi ini hendak memasuki bulan suci Ramadhan berduaan di dalam kamar tanpa ada ikatan resmi.
Oka menegaskan bahwa Unit Tindak Pidana Ringan (Tipiring) akan terus melaksanakan giat ini secara rutin untuk mencegah berbagai potensi tindak kejahatan, termasuk tindak pidana ringan.
“Kami juga mengimbau kepada masyarakat agar selalu membawa identitas KTP kemana pun pergi. Kemudian jangan lupa protokol kesehatan harus dipatuhi di masa pandemi ini guna mencegah penyebaran virus corona,” pungkas dia. (Andre)