Beranda OKI Madira Diduga Tidak Dilibatkan Bekerja di PT Kelantan Sakti, Masyarakat Pribumi ‘Berang’

Diduga Tidak Dilibatkan Bekerja di PT Kelantan Sakti, Masyarakat Pribumi ‘Berang’

863
0
BERBAGI
PT Kelantan Sakti. (Sumber Foto Beritakajang.com/Ronald)

Kayuagung, Beritakajang.com – Masyarakat pribumi Desa Cintajaya Kecamatan Pedamaran Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI) ‘berang’, lantaran pihak kedua yakni Serikat Pekerja Niaga Bank Jasa dan Asuransi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SP NIBA SPSI) diduga tidak melibatkan masyarakat bekerja di PT Kelantan Sakti yang bergerak di bidang minyak kelapa sawit.

Kepala Desa (Kades) Cintajaya, Budiman mengatakan, bahwa pihaknya mempertanyakan banyaknya warga pribumi tidak diperdayakan dan minimnya masyarakat asli desa yang bekerja di pabrik PT Kelantan Sakti tersebut.

“Berdasarkan surat nomor 47/KD-2008/I/2022 tentang permohonan audiensi yang dilayangkan oleh Kades Cintajaya, untuk mempertanyakan minimnya masyarakat asli pribumi tidak banyak turut serta bekerja di Pabrik PT Kelantan Sakti,” ujar Budiman saat ditemui, Jumat (28/1).

Budiman mengatakan, pihaknya ingin menyampaikan aspirasi dari ratusan kepala keluarga (KK) untuk mempertanyakan dan menindaklanjuti, mengapa minimnya warga asli pribumi yang diperdayakan untuk bekerja di pabrik PT Kelantan Sakti.

Menurut Budiman, sebelumnya ia sudah berkoordinasi langsung kepada pihak manajer pabrik PT Kelantan Sakti, untuk membagi kuota perekrutan ketenagakerjaan secara 50:50 dikelola langsung oleh Badan Usaha Milik Desa (BUMDesa), sebagai salah satu sumber income Desa Cintajaya.

“Saya sudah berkoordinasi langsung dengan pihak manajemen pabrik untuk berbagi kuota secara 50:50 membuka peluang perekrutan ketenagakerjaan bagi masyarakat lokal asli pribumi, dari awal pabrik ini berdiri tidak ada income bagi desa Cintajaya, untuk apa berdiri pabrik disini,” ucapnya.

Budiman mengungkapkan, pihaknya berharap bahwa hadirnya dalam audiensi ini, semoga dapat menjawab ratusan pertanyaan kepala keluarga yang ada di Desa Cintajaya. Karena sulitnya akses informasi pembukaan lowongan kerja diatur oleh pihak kedua. Tetapi dalam pertemuan ini tidak ada penyelesaian, jadi percuma.

“Berdasarkan arahan dari Presiden Republik Indonesia (RI), Ir Joko Widodo (Jokowi), Kepala Negara meminta masyarakat di desa dilibatkan dalam setiap kegiatan perekonomian yang dilakukan oleh pihak perusahaan besar, baik itu milik swasta maupun Badan Usaha Milik Negara (BUMN),” imbuhnya.

Artinya, sangat jelas arahan dari Presiden RI kepada pihak perusahaan, baik itu swasta maupun BUMN untuk mengikutkan BUMDesa dalam kegiatan-kegiatan mereka. “Kami masyarakat Desa Cintajaya tidak ingin hanya sebatas menjadi penonton,” pintanya.

Sementara itu, Ketua SP NIBA SPSI PT Kelantan, Yan Azhari mengatakan, pihaknya menentang keras tidak menyetujui tawaran pembagian 50:50 dengan dari pihak Pemerintah Desa (Pemdes) Cintajaya untuk perekrutan pekerja lokal.

“Saya menerima untuk perekrutan masyarakat Desa Cintajaya diikutsertakan bekerja. Akan tetapi untuk pembagian 50:50, Surat Keputusan (SK) PT Kelantan Sakti antara pihak SPSI dan BUMDesa Cintajaya, saya menolak,” jelasnya.

Menurutnya, bahwa masyarakat lokal berasal dari Desa Cintajaya ada yang sudah bekerja di pabrik PT Kelantan Sakti. Tetapi jika ingin dinominasi masyarakat Pedamaran, pihaknya mengingatkan bahwa ini Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).

“Di pabrik ini ada beberapa masyarakat Desa Cintajaya bekerja, akan tetapi jika pihak pemdes menginginkan rata-rata masyarakat lokal, kita ini NKRI pak, bukan pekerja untuk Kecamatan Pedamaran saja pak,” kata Yan.

Suasana rapat. (Sumber Foto Beritakajang.com/Ronald)

Di tempat yang sama, Kepala Tata Usaha (KTU), perwakilan pihak pabrik PT Kelantan Sakti, Yusmadi menerangkan, pembagian 50:50 kuota pekerja antara SPSI selaku pihak kedua dan Pemdes Cintajaya kembali keperundingan masing-masing.

“Kami dari perusahaan jika ingin ditentukan 15 hari kerja dari pihak SPSI, dan 15 hari kerja dari pihak BUMDesa Cintajaya. Kesimpulannya kembali kepada perundingan masing-masing, akan tetapi perusahaan tidak bisa mengeluarkan SK kepada kedua pihak, kami pihak perusahaan menerima saja,” tukasnya. (Ron)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here