Beranda Hukum & Kriminal Dinilai Kooperatif, Dua Tersangka Korupsi di OKI Tidak Ditahan

Dinilai Kooperatif, Dua Tersangka Korupsi di OKI Tidak Ditahan

482
0
BERBAGI
Barang bukti sebesar Rp 317 juta. (Sumber Foto KRSumsel)

Kayuagung, Beritakajang.com – Dua orang ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Kayuagung terkait pengadaan bibit karet di Dinas Perkebunan dan Peternakan Kabupaten OKI tahun 2019, masih melenggang bebas karena belum ditahan oleh pihak Kejari OKI.

Kajari OKI Abdi Reza Fachlewi Junus SH MH melalui Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel) Belmento SH yang didampingi Kasi Pidsus Achmad Arjansyah AKB SH MH mengatakan, meskipun tersangka telah mengembalikan kerugian negara, penyidikan kasus pengadaan benih bibit karet tetap berlanjut.

“Kasus ini masih dalam pengembangan, tidak menutup kemungkinan akan ada tersangka lain. Tetapi kita usahkan dulu pemberkasan dan secepatnya akan kita rampungkan. Sementara kedua tersangka tidak ditahan karena kooperatif,” ungkapnya, Rabu (26/1).

Ditambahkan Belmento, dalam press rilisnya, tersangka RC selaku pihak ketiga (kontraktor) mengembalikan kerugian negara sebesar Rp 317 juta, sesuai dengan pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Kerugian negara sebesar Rp 317 juta ini menjadi barang bukti. (Ron)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here