Beranda Hukum & Kriminal JPU Kejagung dan Kejati Sumsel Limpakan Berkas Empat Tersangka ke PN Palembang

JPU Kejagung dan Kejati Sumsel Limpakan Berkas Empat Tersangka ke PN Palembang

178
0
BERBAGI
Saat berkas empat tersangka dilimpakan ke PN Palembang. (Sumber Foto Beritakajang.com/Hermansyah)

Palembang, Beritakajang.com – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejagung dan Kejati Sumsel melimpahkan berkas perkara empat tersangka kasus dugaan korupsi Masjid Sriwijaya dan PDPDE Sumsel ke Pengadilan Negeri (PN ) Tipikor Palembang, Rabu (26/1).

Keempat berkas perkara tersebut diantaranya Alex Noerdin (mantan Gubernur Sumsel) ditetapkan sebagai tersangka dalam dugaan korupsi Masjid Sriwijaya dan juga tersangka dugaan korupsi PDPDE Sumsel.

Sedangkan Mudai Madang ditetapkan menjadi tersangka pada perkara Masjid Sriwijaya dengan jabatannya selaku mantan bendahara Yayasan Wakaf Masjid Sriwijaya, dan diperkara PDPDE Sumsel Mudai Madang menjadi tersangka selaku Direktur PT DKLN yang juga merangkap sebagai Komisaris Utama PT PDPDE Gas serta menjabat Direktur PT PDPDE Gas.

Selain itu dalam pelimpahan tersebut, JPU Kejati Sumsel juga melimpahkan berkas perkara dua tersangka dugaan kasus korupsi PDPDE Sumsel lainnya, yakni tersangka Caca Isa Saleh S selaku Direktur Utama PDPDE Sumatera Selatan periode 2008, dan A Yaniarsyah Hasan selaku Direktur PT DKLN periode 2009.

Berkas keempat tersangka tersebut diterima langsung oleh Panitera Tipikor Pengadilan Negeri (PN)  Palembang, Cecep Sudrajad SH. MH

Saat diwawancarai, Kasi Penkum Kejati Sumsel Moch Radyan SH MH didampingi Kasi Penuntutan Bidang Pidsus Naimullah SH MH mengatakan, pihaknya secara resmi telah melimpah berkas empat tersangka dugaan korupsi PDPDE dan pembangunan Masjid Sriwijaya.

“Ya hari ini kita limpahkan berkas empat tersangka untuk perkara PDPDE, tapi untuk AN dan MM ini berkasnya kita jadikan dalam satu dakwaan, yakni PDPDE dan Masjid Sriwijaya,” jelas Radyan.

Dikatakan Radyan, bahwa setelah dilimpahkannya berkas empat tersangka tersebut, pihaknya masih menunggu penetapan jadwal sidang dari Pengadilan Negeri (PN) Palembang.

“Ya untuk jadwal sidang kita tinggal menunggu dari Pengadilan Negeri, kapan sidangnya akan dimulai,” ucapnya.(Hsyah)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here