Beranda Hukum & Kriminal Kasus Pengeroyokan dan Narkoba Berhasil Diungkap Polsek IB II

Kasus Pengeroyokan dan Narkoba Berhasil Diungkap Polsek IB II

421
0
BERBAGI
Kapolsek IB II Kompol M. Ihsan [Sumber Foto Beritakajang.com/Daud]

Palembang, Beritakajang.com – Dipimpin langsung Kapolsek IB II Kompol M. Ihsan SS SH MH didampingi Kanit Reskrim M. Ruswanto SH, Kepolisian Sektor Ilir Barat (Polsek IB) II menggelar kegiatan press release dua kasus yang sedang dalam penyidikan dan proses pendalaman perkara, bertempat di Mapolsekta IB II, Jumat (7/1).

Kapolsek menjelaskan, ada 2 kasus yang digelar, antara lain kasus pengeroyokan dan kasus narkoba.

Untuk kasus pengeroyokan berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP/B-147/VI/2020/SUMSEL/RESTABES PLG/SEK IB II. Tempat kejadian perkara (TKP) di Jalan Tanjung Burung Utama simpang Gardu 32 Ilir dengan 2 tersangka Saleh yang sempat buron hampir 1,5 tahun dan Iwan Tepak yang masih dalam pengejaran

“Kronologis berawal dari lakalantas antara tersangka dan korban Riki (31), kemudian terjadi adu mulut dan selisih paham. Tersangka sempat pulang dahulu dan kembali lagi bersama dua orang saudaranya membawa pedang, kemudian terjadilah pengeroyokan tersebut pada Kamis (4/6/2020) silam,” kata dia.

“Korban mengalami luka bacok di pergelangan lengan kiri hampir putus, luka bacok di kepala dan punggung,” tambahnya.

Kompol M. Ihsan melanjutkan, untuk kasus berikutnya yaitu penyalahgunaan narkoba dengan dua orang tersangka yang berhasil diamankan, yakni Sapril alias Cupang (35) dan Taufik Irawan (35).

“Berdasarkan dari laporan masyarakat, ada dua orang yang akan melintas di Jalan PSI Lautan 35 Ilir mengendarai sepeda motor Vario warna putih membawa narkoba jenis sabu-sabu. Kemudian Tim Opsnal Polsek IB II melakukan pengejaran dan berhasil menangkap tersangka di Jalan PDAM Kelurahan 32 Ilir. Setelah melakukan penggeledahan, didapatkan satu paket sabu yang disimpan tersangka Taufik Irawan di saku belakang celana. Selanjutnya tersangka beserta barang bukti dibawa ke Polsek IB II,” jelas Ihsan.

“Dari kasus narkoba ini barang bukti yang diamankan berupa satu paket sabu sabu seberat 0,22 gram dan satu unit sepeda motor Vario warna putih dengan nopol BG 6030 JBC,” tutup Kapolsek.(Key)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here