Beranda Hukum & Kriminal Korupsi Pembebasan Lahan Tol Kapal Betung, Abdul Kadir Efendi Dihukum 3 Tahun...

Korupsi Pembebasan Lahan Tol Kapal Betung, Abdul Kadir Efendi Dihukum 3 Tahun Penjara

123
0
BERBAGI
Suasana persidangan di PN Palembang yang diketuai oleh majelis hakim H. Sahlan Efendi SH MH, Selasa (28/2/2023). (Sumber Foto Beritakajang.com/Hermansyah)

Palembang, Beritakajang.com – Terkait kasus dugaan korupsi pada pembebasan lahan tol Kapal Betung, terdakwa Abdul Kadir Efendi selaku Kepala Desa Suka Mulia Kecamatan Banyuasin lll ini dihukum pidana penjara selama 3 tahun, yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Palembang, Selasa (28/2/2023).

Dalam amar putusan majelis hakim H. Sahlan Efendi SH MH menyatakan bahwa perbuatan terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi.

“Sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam dakwaan subsidair Pasal 3 Jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi. Mengadili dan menjatuhkan pidana penjara kepada terdakwa Abdul Kadir Efendi dengan pidana penjara selama 3 tahun serta denda sebesar Rp 200 juta subsider 3 bulan,” jelas dia.

Selain menjatuhkan pidana penjara, terdakwa Abdul Kadir Efendi juga dibebankan membayar uang pengganti (UP) sebesar Rp 854.088.800.

“Jika terdakwa tidak membayar uang pengganti tersebut, maka diganti dengan kurungan selama 1 tahun 6 bulan,” tegas hakim saat membacakan amar putusan di persidangan.

Setelah mendengarkan putusan yang dibacakan oleh majelis hakim, baik terdakwa maupun JPU menyatakan sikap pikir-pikir.

Untuk diketahui dalam sidang sebelumnya, terdakwa Abdul Kadir Efendi dituntut dengan pidana penjara selama 3 tahun 6 bulan serta denda Rp 200 juta subsider 3 bulan. Uang pengganti sebesar Rp 854.088.800, jika tidak sanggup membayar maka diganti dengan pidana penjara selama 1 tahun 9 bulan.

Ganti rugi tol Kapal Betung atas lahan rawa tersebut dilaksanakan pada tahun 2016, yang waktunya bersamaan dengan penerbitan SPHAT tahun 2016, sehingga hal ini bertentangan dengan ketentuan Peraturan Daerah Kabupaten Banyuasin Nomor 9 Tahun 2014 tentang pedoman penatausahaan surat pengakuan hak atas tanah.

Terkait uang ganti rugi atas lahan rawa Desa Sukamulya tidak pernah disetorkan ke kas desa, melainkan dipergunakan oleh terdakwa untuk kepentingan pribadi.

Diduga perbuatan terdakwa Abdul Kadir Efendi melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara sebesar Rp 1,2 miliar lebih. (Hsyah)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here