Beranda Hukum & Kriminal Bersama Sang Istri, Pria di Muara Telang Edarkan Sabu di Rumahnya

Bersama Sang Istri, Pria di Muara Telang Edarkan Sabu di Rumahnya

181
0
BERBAGI
(Sumber Foto Beritakajang.com/Pirman)

Banyuasin, Beritakajang.com – Polsek Muara Telang Polres Banyuasin berhasil ungkap kasus tindak pidana hak memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan narkotika jenis sabu, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 112 Atau Pasal 114  UU No 35 Tahun 2009 tentang narkotika.

Kasus ini berhasil terungkap berdasarkan laporan polisi nomor : LP/A.01/III/2024/SPK/Polsek Muara Telang/Res Banyuasin/Polda Sumsel tanggal 19 Maret 2024.

“Penangkapan tersebut bermula ketika anggota Polsek Muara Telang mendapatkan informasi bahwa SK (44) menjual narkotika jenis sabu-sabu di rumahnya,” ungkap Kapolsek Muara Telang IPTU Ahmad Iqbal SH MH, Rabu (20/3/2024).

Kemudian Kapolsek Muara Telang IPTU Ahmad Iqbal memerintahkan Kanit Reskrim Aipda Martono SH dan anggota untuk mendalami informasi tersebut.

Lalu, dilakukan penggeledahan terhadap rumah pelaku, didapati SK bersama istrinya berinisial NM sedang membereskan alat hisap (bong) di ruang tamu, serta mereka menyembunyikan paket sabu-sabu dibalik pintu.

“Saat dilakukan penggeledahan, ditemukan 3 paket kecil sabu dari balik pintu serta ada alat hisap bong dan dompet yang berisikan sejumlah uang dari hasil penjualan sabu. Kemudian terhadap pelaku dan istrinya serta barang bukti dibawa ke Polsek Muara Telang untuk pemeriksaan lebih lanjut. Lalu kasus ini dilimpahkan ke Satnarkoba Polres Banyuasin,” jelas dia. (Pirman)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here