Beranda Hukum & Kriminal Terjerat Kasus Dugaan Korupsi Masjid Sriwijaya, JPU Tuntut Mukti Sulaiman 10 Tahun...

Terjerat Kasus Dugaan Korupsi Masjid Sriwijaya, JPU Tuntut Mukti Sulaiman 10 Tahun dan Ahmad Nasuhi 15 Tahun

402
0
BERBAGI
Persidangan yang diketuai oleh Ketua Pengadilan Negeri (PN) Palembang Abdul Aziz SH MH. [Sumber Foto Beritakajang.com/Hermansyah]

Palembang, Beritakajang.com – Pengadilan Negeri (PN) Tipikor Palembang kembali menggelar sidang lanjutan terhadap terdakwa Mukti Sulaiman dan Ahmad Nasuhi yang terjerat dalam kasus dugaan korupsi pembangunan Masjid Raya Sriwijaya Palembang secara virtual, dengan agenda pembacaan tuntutan, Rabu (8/12).

Dihadapan majelis hakim yang diketuai langsung oleh Ketua Pengadilan Negeri (PN) Palembang, Abdul Aziz SH MH, Jaksa Penuntut Umum (JPU)  Kejati Sumsel membacakan tuntutannya.

Kedua terdakwa terbukti melanggar Pasal 2 Ayat (1) Undang-undang pemberantasan korupsi, Jonto Pasal 55 Ayat (1) ke 1 Jonto Pasal 64 Ayat (1) KUHP, menuntut terdakwa Yakni Mukti Sulaiman dengan pidana penjara selama 10 tahun dan denda Rp 750 juta subsider 6 bulan.

“Dan untuk terdakwa Ahmad Nasuhi dengan pidana penjara selama 15 tahun, denda Rp 750 juta subsider 6 bulan,” terang JPU saat memacakan tuntutan di persidangan.

Usai mendengarkan pembacaan tuntuntan dari JPU, majelis hakim menunda jalannya Persidangan pekan depan dengan agenda pledoi (pembelaan).

Untuk diketahui, pembangunan Masjid Sriwijaya itu sendiri menggunakan dana hibah dari Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumsel tahun anggaran 2015 dan 2017 sebesar Rp 130 miliar. (Hsyah)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here