Beranda Ogan Komering Ilir Menuju Pemilu Berintegritas, Bawaslu OKI Berikan Pelatihan Saksi Parpol

Menuju Pemilu Berintegritas, Bawaslu OKI Berikan Pelatihan Saksi Parpol

110
0
BERBAGI
(Sumber Foto Beritakajang.com/Ronald)

Kayuagung, Beritakajang.com – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Ogan Komering Ilir (OKI) menggelar rapat koordinasi fasilitasi pelatihan saksi partai politik (parpol) se-Kabupaten OKI dalam menghadapi Pemilihan Umum tahun 2024, bertempat di Hotel Cipta Kayuagung, Rabu (20/12/2023).

Ketua Bawaslu OKI Romi Maradona melalui Kadiv Hukum dan Penyelesaian Sengketa M. Kafrowi mengatakan, Bawaslu berkewajiban melatih saksi parpol dalam penguatan Pemilu yang berintegritas.

“Berdasarkan UU Tahun 2017 Pasal 351 Ayat 8 tentang Pemilihan Umum, Bawaslu diberikan mandat untuk memberikan pelatihan kepada saksi dari peserta Pemilu,” katanya saat diwawancarai disela kegiatan.

Kafrowi menyebut, Bawaslu OKI meminta untuk pesertanya 3 orang perwakilan yang berasal dari 18 parpol peserta Pemilu di OKI.

“Kita mengundang 2 narasumber dari Akademi Pemilu dan Demokrasi Koordinator Sumsel Dr. Junaidi Akhmad serta Ketua Bawaslu OKI periode 2018-2023 Ihsan Hamidi,” tambahnya.

Masih kata dia, selanjutnya nanti setiap kecamatan akan melakukan pelatihan saksi parpol yang bertempat di Panwascam masing-masing kecamatan.

“Jadi memang merujuk dari UU Nomor 351 Ayat 8 Tahun 2017 tadi, seluruh Indonesia melakukan pelatihan saksi parpol,” imbuhnya.

Untuk fasilitas saksi, kata dia, merupakan tanggung jawab dari masing-masing parpol. Dari Bawaslu OKI hanya menyiapkan tempat dan pemateri.

“Saksi itu pemegang data dan fakta peserta Pemilu,” kata Akhmad Junaidi selaku Koordinator Sumsel saat memaparkan materi pada rakor bersama parpol se-Kabupaten OKI.

Lebih lanjut Junaidi Akhmad mengatakan, kinerja saksi partai politik (parpol) dalam Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 mendatang merupakan salah satu ujung tombak pengawal suara dalam Pemilu.

“Kegiatan yang diselenggarakan ini merupakan bagian dari kewajiban Bawaslu untuk memberikan pelatihan saksi parpol guna meningkatkan pemahaman parpol mengenai pentingnya peran saksi politik dalam proses Pemilu,” katanya.

Ia menambahkan, saksi parpol itu merupakan amanah Undang-undang No. 7 Tahun 2017 tentang Pemilu Pasal 39 Ayat 1 yang mewajibkan setiap parpol pada setiap tempat pemungutan, perhitungan dan rekapitulasi untuk mendatangkan saksi.

“Jadi, ketika parpol merekrut saksi, perlu dipastikan komitmennya untuk betul-betul bekerja dan hadir saat pemungutan, perhitungan hingga selesai rekapitulasi perhitungan suara,” lanjutnya.

Sementara itu hal senada diungkapkan Ketua Bawaslu OKI periodeĀ  2018-2022 Ihsan Hamidi. Ia menambahkan, saksi di Pemilu adalah orang yang mendapatkan surat mandat tertulis dari tim kampanye atau pasangan calon yang diusulkan oleh partai politik.

“Saksi memiliki peran penting dalam membantu perolehan lumbung suara partai politik,” ungkapnya.

Untuk rekrutmen saksi, Ihsan menyebut saksi tersebut berperan sebagai pengawal suara dari calon legislatif yang meminta jasanya.

“Saksi tidak memiliki ikatan politik apapun, dia hanya sekedar menjalankan kerja teknis saat pemungutan suara dan perhitungan suara,” tandasnya. (Ron)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here