Beranda Hukum & Kriminal Disinggung JPU, Alex Noerdin Bantah Terima Uang

Disinggung JPU, Alex Noerdin Bantah Terima Uang

269
0
BERBAGI
Suasana persidang di Pengadilan Negeri (PN) Tipikor Palembang. [Sumber Foto Beritakajang.com/Hermansyah]

Palembang, Beritakajang.com – Kasus dugaan korupsi pembangunan Masjid Sriwijaya jilid I yang menjerat empat terdakwa, antara lain Eddy Hermanto, Dwi Kridayanti, Syarifudin serta Yudi Arminto, kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Tipikor Palembang dengan agenda menghadirkan saksi- saksi dari Jaksa Penuntut Umum (JPU ), Selasa (28/9).

Dihadapan majelis hakim yang diketuai oleh Sahlan Efendi SH MH, JPU KPK dan Tim Kejati Palembang kali ini mengahdirkan lima orang saksi, empat orang secara virtual. Diantaranya mantan Gubernur Sumsel tahun 2008-2018 Alex Noerdin, mantan bendahara Yayasan Wakaf Masjid Sriwijaya Mudai Madang, mantan Ketua Yayasan Masjid Sriwijaya Marwah M. Diah, serta Kadis PU Pirkim Sumsel Basyarudin. Sementara saksi Revilino Satria Nugraha dari Bank BSI dihadirkan secara langsung di persidangan.

Dalam keterangannya, saksi Alex Noerdin menceritakan awal mula rencana pembangunan Masjid Sriwijaya. Dirinya menyebutkan jika pada saat itu bukan hanya masjid yang ingin dibangun, melainkan juga Islamic Center.

Saat disinggung oleh JPU Kejati Sumsel mengenai dana sebesar hampir Rp 5 miliar dan Rp 300 juta untuk sewa helikopter, dengan tegas Alex Noerdin membantah jika dirinya menerima uang seperti yang disebutkan.

“Saya tidak pernah terima uang dari pihak manapun, terlebih dari PT Brantas Abipraya, saya tidak kenal. Saya juga tidak ada pakai uang Rp 300 juta untuk sewa helikopter,” ujar Alex Noerdin melalui sambungan teleconference, Selasa (28/9).

Hal tersebut dibenarkan oleh JPU Kejati Sumsel, Roy Riadi SH MH saat diwawancarai di tengah jam istirahat sidang.

“Benar, tadi saksi Alex Noerdin membantah jika menerima uang. Itu tidak masalah, haknya saksi untuk membantah. Kita juga sudah menyiapkan alat bukti lainnya,” ujar Roy.

Roy menjelaskan, ada uang sebesar Rp 2,5 miliar dari PT Brantas melalui rekening pusat yang alirannya diterima oleh mantan orang nomor satu di Sumsel tersebut.

“Dana sebesar Rp 2,343 miliar dari seorang bernama Erwan. Namun sayangnya saat ditanya siapa Erwan itu, yang bersangkutan juga mengatakan tidak tahu dengan Erwan,” jelas Roy.

Tidak hanya itu, JPU Kejati Sumsel juga membenarkan jika Alex Noerdin membantah adanya uang sebesar Rp 300 juta yang digunakannya untuk sewa helikopter.

Roy menjelaskan, dalam dakwaan awal memang disebutkan jika Alex Noerdin turut menerima aliran dana sebesar Rp 2,5 miliar. Namun dalam persidangan ternyata, PT Brantas mengeluarkan uang sebesar Rp 2,5 miliar lagi di hari yang sama.

“Untuk aliran dana-dana tersebutlah yang dibantah saksi yang bersangkutan dalam sidang tadi,” jelasnya. (Hsyah)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here