Beranda Hukum & Kriminal Rugikan Pengusaha, PT. Agrim dan PT. Pupuk Hikai Digugat Rp 4 Miliar

Rugikan Pengusaha, PT. Agrim dan PT. Pupuk Hikai Digugat Rp 4 Miliar

630
0
BERBAGI
Suryadi selaku Komisaris PT Sarana Mega Surya didampingi kuasa hukumnya Advokad Hafiz Pankoulus SH dan Ismail SH saat berada di PN Klas 1 A Khusus Palembang. [Sumber Foto Beritakajang.com/Hermansyah]

Palembang, Beritakajang.com – Diduga Tak memenuhi kewajiban pembayaran senilai Rp 4 miliar lebih atas rekanan perusahaan yang bergerak di bidang jasa angkutan, PT. Agri Indomas (Agrim) dan PT Pupuk Hikai Indonesia digugat secara perdata pada PN Klas 1 A khusus Palembang 9 Maret lalu.

Gugatan wanprestasi yang tercatat dengan nomer register 51/Pdt.G/2021/PN Plg ini dilayangkan oleh advokad M. Hafiz Pankoulus SH dan Ismail SH selaku kuasa hukum penggugat dari Suryadi selaku Komisaris PT Sarana Mega Surya.

Dalam gugatan wanprestasi ini, tergugat memohon kepada majelis hakim untuk mengabulkan haknya yang belum dibayarkan dari kerjasama di bidang jasa angkutan pupuk antara penggugat dan tergugat.

Gugatan tersebut berisikan memohon kepada majelis hakim untuk menghukum dan memerintahkan  tergugat I segera menghentikan seluruh aktifitas produksi dan distribusi dari pabrik pupuk PT Agrim yang berlamat di Komplek PT. Pusri Jl. Mayor Zen Kelurahan Sei Selayur Kecamatan Kalidoni Kota Palembang Provinsi Sumatera Selatan.

Menghukum para tergugat untuk membayar uang paksa (dwangsom)sebesar Rp 1 juta setiap harinya yang dapat ditagih segera dan sekaligus oleh penggugat, apabila para tergugat lalai melaksanakan putusan dalam perkara ini.

Hafiz selaku kuasa hukum penggugat menerangkan jika saat ini proses persidangan sudah berjalan beberapa kali di PN, hingga menemui tahap mediasi. Namun sangat disayangkan mediasi baru berjalan satu kali dan belum menemui titik sepakat, lantaran kuasa hukum pihak tergugat belum mengantongi kuasa untuk mediasi dari pihak PT Agri Indomas.

“Pihak kami sangat menyayangngkan mediasi harus tertunda, dalam hal ini klien kami hanya meminta yang menjadi haknya, berikut kerugian yang disebabkan keterlambatan pembayaran agar segera diselesaikan sebagaimana mestinya. Jika tidak juga, maka dipastikan kami akan mengajukan gugatan pailit terhadap perusahaan tersebut,” tegas Hafiz di PN klas 1 A Khusus Palembang, Jumat (24/9).

Sementara itu Suryadi selaku penggugat berharap agar pihak tergugat segera menyelesaikan permasalahan yang sudah menahun ini, mengingat sangat banyak kerugian yang disebabkan oleh keterlambatan pembayaran tersebut.

“Kerugian saya sangat besar. Dari 2015 belum ada pembayaran sama sekali, sehingga modal kita tidak bisa berputar dan membuat perusahaan kami menjadi tidak stabil dalam segi permodalan. Kami harap pihak tergugat segera menyelesaikan semuanya dalam waktu dekat,” tukasnya.(Hsyah)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here