Beranda Banyuasin Terkait Polemik Kepemilikan Kantor, Projamin Banyuasin Pasang Baleho di Kejaksaan Negeri Sekayu

Terkait Polemik Kepemilikan Kantor, Projamin Banyuasin Pasang Baleho di Kejaksaan Negeri Sekayu

468
0
BERBAGI
Pemasangan baleho di depan kantor cabang Kejaksaan Negeri Sekayu di Sukajadi, Banyuasin. [Sumber Foto Beritakajang.com/Ida Lela]

Pangkalan Balai, Beritakajang.com – DPC Profesional Jaringan Mitra Negara [Projamin] Kabupaten Banyuasin pasang baleho di depan kantor cabang Kejaksaan Negeri Sekayu di Sukajadi, Banyuasin, Senin (13/9).

Baleho yang bertuliskan ‘tanah ini dalam pengawasan DPC Projamin Kabupaten Banyuasin’ dipasang langsung oleh Ketua DPC Projamin Kabupaten Banyuasin Indra Setiawan SE, didampingi para pengurus.

Indra Setiawan mengatakan bahwa kantor cabang Kejaksaan Negeri Sekayu di Sukajadi itu berstatus numpang (pinjam pakai) kepada pihak pembarap. Saat melakukan perjanjian pinjam pakai secara lisan yang disaksikan juru tulis Margo, akan dikembalikan jika sudah ada kantor sendiri. Namun sampai saat ini belum dikembalikan.

“Berdasarkan hasil investigasi kami dan keterangan beberapa pihak, termasuk pelaku sejarah yang saat ini masih hidup, bahwa tanah Margo menjadi eks kantor cabang Negeri Sekayu di Sukajadi tersebut berstatus numpang (pinjam pakai) pada pihak pembarab, disaksikan juru tulis Margo langsung secara lisan, dan akan dikembalikan jika sudah memiliki kantor sendiri,” ujar Indra.

Selain itu, lanjut Indra, kantor yang berdiri di atas lahan tanah Margo itu sejak pindah beberapa tahun lalu sudah terbengkalai dibiarkan kosong. Akibat terbengkalai tersebut, tidak bisa dimanfaatkan pemerintah daerah dan warga.

“Dari penelusuran warga kiri kanan depan belakang belum pernah membuat keterangan berbatasan sebagai mana persyaratan pertanahan ataupun sertifikat,” tambahnya.

Dirinya telah menghubungi mantan kepala kantor cabang Sekayu di Sukajadi, Zuber Rahmat SH untuk menanyakan tentang status tanah tersebut, dan mendapat jawaban bahwa tanah itu sudah bersertifikat, namun sayangnya tidak menunjukan sertifikat yang dimaksud.

“Mengingat hal itu, masyarakat melalui DPC Projamin Kabupaten Banyuasin memasang baleho tersebut dengan maksud meminta kembali tanah Margo dikembalikan secara baik-baik, hingga persoalan ini selesai,” pungkas Indra.

Sementara Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Banyuasin Budi Herman SH MH saat dikonfirmasi via telepon dan pesan WhatsApp, sampai berita ini ditayangkan belum ada jawaban.(Ida)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here