
Palembang, Beritakajang.com – Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Sumsel memusnahkan sabu seberat 1 Kg dan ekstasi 468 butir dengan enam orang tersangka.
Direktur Narkoba Polda Sumsel Kombes Pol. Heri Istu Hariono mengatakan, tertangkapnya para pelaku berkat adanya informasi dari masyarakat.
Kombes Pol Heri menjelaskan, di situasi Covid-19 saat ini, para pelaku mau saja menjalankan bisnis haram tersebut.
“Modus para pelaku memanfaatkan situasi corona, namun aksi mereka tetap kita ketahui,” ujar Kombes Pol. Heri, Senin (30/8).
Sementara itu Saiful, seorang tersangka yang kedapatan membawa narkoba seberat 1 Kg mengatakan, barang haram tersebut ia dapatkan di wilayah Aceh.
“Barang tersebut akan saya antarkan ke wilayah Betung Banyuasin, Sumsel. Namun belum sampai tujuan saya sudah tertangkap,” ujar Saiful, warga Aceh.
Lanjut Saiful yang kesehariannya bekerja sebagai petani tersebut mengukapkan, baru satu kali menjalankan bisnis haram tersebut.
“Saya baru mendapatkan DP Rp 3 juta untuk mengantarkan barang haram tersebut, dan saya menyesalinya,” tutup dia. [Ron]