Beranda Hukum & Kriminal Diduga Lakukan Pungli Terhadap Warga, Okum Kades Jalani Sidang di PN Palembang

Diduga Lakukan Pungli Terhadap Warga, Okum Kades Jalani Sidang di PN Palembang

231
0
BERBAGI
Persidangan yang diketahui oleh Majelis Hakim Sahlan Efendi. [Sumber Foto Beritakajang.com/Hermansyah]

Palembang, Beritakajang.com – Salah satu oknum Kepala Desa Tanjung Bulan Kecamatan Buay Madang Kabupaten Ogan Komering Ulu Timur periode tahun 2015-2021, Agus Taufik, yang diduga melakukan pungli pada warga yang hendak ikut program prona, jalanin sidang di Pengadilan Negeri (PN) Palembang dengan agenda mendengarkan keterangan saksi, Senin (30/8).

Dihadapan majelis hakim yang diketuai oleh Sahlan Efendi SH MH, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Aci Jaya Saputra SH menghadirkan 7 orang saksi yang merupakan warga yang mengikuti program prona dari BPN Baturaja, Sumsel.

Dari keterangan warga yang dihadirkan sebagai saksi menyebutkan jika mereka diberitahu oleh kepala dusun jika ingin ikut prona, maka warga diminta untuk menyiapkan uang sebesar Rp 1,5 juta untuk satu sertifikat.

“Kalau mau ikut program prona kami diminta siapkan uang Rp 1,5 juta, bayar DP dulu Rp 200 ribu. Nanti kalau sudah sertifikat jadi baru lunasi sisanya. Itu kadus yang menyampaikan ke kami atas instruksi Kades Agus Taufik,” ujar saksi Bagiyo kepada majelis hakim.

Bagiyo juga mengatakan jika selama ini para warga tidak tahu kalau program prona tersebut gratis atau tidak dipungut biaya. “Kami baru tahu setelah diminta untuk jadi saksi dalam kasus ini saja pak hakim. Sebelumnya tidak tahu,” ujar saksi Bagiyo.

Sementara itu dikonfirmasi pada kuasa hukum terdakwa Agus Taufik, Romaita SH dan Azriyanti SH dari Posbakum PN Palembang mengatakan jika benar, saksi-saksi yang dihadirkan telah menyerahkan uang sebesar Rp 1,5 juta.

“Memang saksi-saksi tadi sudah menyerahkan uang sebesar Rp 1,5 juta untuk satu sertifikat. Tapi uang tersebut diserahkan pada kadus, bukan ke terdakwa Agus Taufik selaku kades. Namum memang pada sidang sebelumnya, ada saksi yang mengatakan jika pihaknya menyerahka nuang sebesar Rp 1,5 juta langsung pada terdakwa Agus Taufik,” ujar Romaita yang diwawancara usai persidangan.

Dalam dakwaa JPU, diketahui bahwa terdakwa Agus Taufik (54) selaku Kepala Desa Tanjung Bulan pada tahun 2016 dan 2017 telah melakukan tindakan tindak penyalahgunaan kekuasaan, dan memaksa seseorang untuk membayar sejumlah uang demi kepentingan diri sendiri.

Terdakwa Agus Taufik memerintahkan para kepala dusun menyampaikan kepada warga yang ingin ikut program prona untuk menyiapkan uang sebesar Rp 1,5 juta. Uang tersebut dimaksudkan untuk mengurus proses prona itu sendiri. Yang mana seharunya prona yang dimaksudkan gratis atau tidak dipungut biaya apapun.

Untuk diketahui dalam kasus ini setidaknya ada sekitar 374 sertifikat warga yang ikut program prona dari BPN Baturaja melalui terdakwa Agus Taufik. (Hsyah)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here