Beranda Hukum & Kriminal Ketahuan Bawa Senpi Rakitan Berserta Amunisi, Karnedet Dituntut JPU 2 Tahun 6...

Ketahuan Bawa Senpi Rakitan Berserta Amunisi, Karnedet Dituntut JPU 2 Tahun 6 Bulan

392
0
BERBAGI
Persidangan yang diketahui oleh majelis hakim Harun Yulianto. [Sumber Foto : Beritakajang.com/Hermansyah]

Palembang, Beritakajang.com – Simpan satu pucuk senjata api [senpi] rakitan jenis revolver dan empat  butir amunisi, terdakwa Karnedet dituntut Jaksa Penuntut Umum (JPU) Indiya Setyawati SH dengan pidana penjara selama 2 tahun 6, dalam persidangan yang digelar Kamis (12/8), di Pengadilan Negeri (PN) Palembang.

Dihadapan majelis hakim yang diketuai oleh Harun Yulianto SH MH melalui sambungan teleconference, JPU menjelaskan bahwa perbuatan sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 1 Ayat (1) UUDrt No.12 Tahun 1951 tentang mengubah ordonnantietijdelijke bijzondere strafbepalingen (Stbl 1948 Nomor 17) dan UURI Dahulu Nomor 8 Tahun 1948.

“Menuntut terdakwa Karnedet dengan pidana penjara selama 2 tahun 6 bulan dan menetapkan agar terdakwa membayar biaya perkara sebesar Rp 2 ribu,” kata dia.

Setelah mendengarkan tuntutan dari JPU, majelis hakim menuda jalannya persidangan pekan depan dengan agenda pledoi (pembelaan).

Diberitahukan dalam laman SIP PN Palembang, terdakwa Karnedet mendatangi rumah temannya yang beralamat di Jalan Radial Rusun Kelurahan 24 Ilir Kota Palembang sambil membawa satu pucuk senjata api rakitan jenis revolver bergagang kayu warna hitam dengan empat butir amunisi.

Pada saat itu anggota dari PolsekIlir Barat I Palembang sedang melakukan patroli hunting di Rusun Jalan Radial.

Pada saat itu, terdakwa melihat ada anggota kepolian. Kemudian terdakwa berlari ke dapur milik teman terdakwa tersebut. Lalu satu pucuk senjata api rakitan jenis revolver bergagang kayu warna hitam dengan empat butir amunisi, terdakwa letakkan di atas galon. Lalu, terdakwa menuju ruang tengah kembali.

Namun, perbuatan terdakwa tersebut terlihat oleh anggota kepolisian dan langsung mengejar serta melakukan penggeledahan terhadap terdakwa di sekitar ruangan tersebut. Saat itu, ditemukan satu pucuk senjata api rakitan jenis revolver bergagang kayu warna hitam dengan empat butir amunisi terdakwa letakkan di atas galon di dapur rumah tersebut.

Saat diinterogasi, terdakwa mengakui bahwa senjata api tersebut adalah miliknya yang digunakan untuk menjaga diri apabila dia merasa jiwanya terancam. (Herman)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here