Beranda Hukum & Kriminal Buron Selama Dua Pekan, Aldi Diringkus Unit Pidum dan Tekab 134 Polrestabes...

Buron Selama Dua Pekan, Aldi Diringkus Unit Pidum dan Tekab 134 Polrestabes Palembang

276
0
BERBAGI

Palembang, Beritakajang.com – Buron selama dua pekan, pelaku penodongan di atas Jembatan Ampera terhadap empat pria asal Kota Prabuhmulih, Kamis (4/2/) sekitar pukul 22.00 WIB lalu, akhirnya diringkus Unit Pidum dan Tekab 134 Satreskrim Polrestabes Palembang pimpinan Kanit AKP Robert Sihombing.

Pelaku bernama Renaldi Suryadigala alias Aldi (27), warga Rusun Blok 14, Jalan Tua Pati Naya Raya, Kelurahan 23 Ilir, Kecamatan Bukit Kecil Palembang. Diringkus aparat ketika berada di kawasan Punti Kayu, Selasa (16/2) sekitar pukul 17.01 WIB.

Sebelumnya, ketiga rekannya sudah mendekam jeruji besi terlebih dahulu.

Pelaku Aldi saat hendak diringkus, berusaha kabur dan melawan petugas, hingga diberi tindakan tegas terukur.

Didepan petugas pelaku mengakui aksi pendongan bersama ketiga rekannya di atas Jembatan Ampera.

“Iya pak, saya mengakui perbuatan saya sudah melakukan penodongan, setelah menodong saya mendapatkan bagian 3 unit Hp, dan barangnya sudah saya jual untuk digunakan kabur dari kejaran aparat,” ujarnya.

Kasat Reskrim Polrestabes Palembang, Kompol Edi Rahmad Mulyana didampingi AKP Robert mengatakan, pelaku merupakan target operasi (TO), lantaran diduga otak pelaku penodongan di atas Jembatan Ampera.

“Pelaku sudah menjadi TO anggota kita. Saat beraksi pelaku bersama rekannya dengan cara menggiring korban dari Monpera sampai di atas jembatan, dan langsung mengancam korban menggunakan senjata tajam. Lalu mengambil 4 unit Hp dan uang Rp 10 juta,” terangnya.

Dari tangan tersangka, kata Robert, pihaknya berhasil mengamankan barang bukti sehelai jaket warna hitam abu-abu dan satu buat topi pet warna hitam digunakan saat menjalan aksi.

“Atas perbuatanya, pelaku dijerat Pasal 365 KUHP dengan ancaman kurungan penjara lima tahun penjara,” ujarnya. [Andre]

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here