Beranda Hukum & Kriminal Oknum Karyawan PT Truba Jaga Cita Sungai Baung Ketahuan Simpan Senpira

Oknum Karyawan PT Truba Jaga Cita Sungai Baung Ketahuan Simpan Senpira

311
0
BERBAGI
Tim Macan Komering Polsek Air Sugihan tangkap oknum karyawan PT Truba Jaga Cita Sungai Baung Desa Bukit Batu Kecamatan Air Sugihan Ogan Komering Ilir (OKI) yang memiliki senjata api rakitan (senpira). [Sumber Foto : Polres OKI]

Kayuagung, Beritakajang.com – Berbekal dari informasi yang didapat bahwa ada salah satu oknum karyawan PT Truba Jaga Cita Sungai Baung Desa Bukit Batu Kecamatan Air Sugihan Ogan Komering Ilir (OKI) yang memiliki senjata api rakitan (senpira), polisi langsung melakukan penyelidikan, Senin (2/8) siang.

Alhasil, Tim Macan Komering yang dipimpin oleh Kapolsek Air Sugihan IPDA M. Indra Gunawan didampingi Kanit Reskrim AIPDA Arpiansyah mengetahui identitas karyawan yang menyimpan, memiliki senjata api tanpa ijin atau bukan karena profesinya tersebut.

“Karena sudah diketahui identitas juga keberadaan pelaku, sekira pukul 23.30 WIB, tim bergerak menuju sasaran dan langsung melakukan penggerebekan,” ujar Kapolres OKI AKBP Alamsyah Pelupessy melalui Kasi Humas IPTU Ganda Manik, Selasa (3/8).

Pada pukul 00.30 WIB, Selasa (3/8), di mess karyawan PT Truba, pelaku Wahyu Irawan (30) berhasil diamankan. Kata dia lagi, hasil penggeledahan di lokasi, tim yang dipimpin Kapolsek IPDA M. Indra Gunawan menemukan 1 pucuk senpira jenis revolver.

“Juga 3 butir amunisi aktif kaliber 5,56 mm dan 1 buah klongsong peluru dalam lemari pakaian milik pelaku. Lalu diperlihatkan dan diakui pelaku sebagai miliknya. Sehingga pelaku berikut barang bukti diamankan di Mapolsek Air Sugihan,” jelas dia.

“Masih di dalami terkait asal usul senpira yang dimiliki pelaku,” tambah dia lagi.

“Terhadap pelaku dikenakan Pasal 1 Ayat 1 UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951 dan UU RI Nomor 1 Tahun 1961 dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara,” pungkasnya. [Ron]

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here