Beranda Palembang Dinas Perdagangan Sumsel Gelar Sosialisasi Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak...

Dinas Perdagangan Sumsel Gelar Sosialisasi Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat

154
0
BERBAGI
Kepala Dinas Perdagangan Sumsel DR. H. Ahmad Rizali MA. (Sumber Foto Beritakajang.com/Daud)

Palembang, Beritakajang.com – Pembukaan sosialisasi Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang larangan praktik monopoli dan persaingan usaha tidak sehat dilaksanakan di Ballroom Hotel Aryaduta Palembang, Selasa (15/11/2022).

Kepala Dinas Perdagangan Sumsel DR. H. Ahmad Rizali MA mengatakan, sosialisasi ini dilakukan karena ada Pergub dan Perda tentang larangan persaingan usaha yang tidak sehat. Oleh sebab itu,  hadir juga disini dari KPPU RI.

“Artinya dalam peraturan itu, apalagi menyangkut masyarakat tidak boleh ada monopoli. Karena itu undang-undang ini berkaitan dengan masyarakat luas, khususnya berkaitan dengan masalah ekonomi. Misalnya penentuan harga. Ternyata tidak boleh penentuan harga itu dilibatkan asosiasi. Jadi penentuan harga itu harus mengikuti dengan harga pemerintah, bukan asosiasi, itu salah satu aturannya,” ujarnya.

Selain itu, lanjut Rizali, dalam menentukan produk ini hanya perusahaan A, itu juga tidak boleh.

“Contohnya lagi dalam pembelian mobil dinas itu harus merk tertentu, itu tidak boleh. Kalau harganya maksimal Rp 500 juta dan mereknya juga ditentukan hanya merek itu, itu tidak boleh,” katanya.

“Di sini memang kita butuh kepastian. Tapi di sisi lain itu berkaitan dengan monopoli. Karena itu hari ini, KPPU pusat hadir di tempat kita untuk memberikan sosialisasi. Dan ini kita melibatkan bagian hukum dan perdagangan kabupaten / kota,” tambah Rizali.

“Jika harga yang ditetapkan pemerintah tidak sesuai dengan di lapangan, karena ada tengkulak, itu kita lihat harganya, jangan terlalu jauh,” jelas dia.

Dia mengungkapkan, antara penjual dan pembeli saat bertransaksi tidak masuk di situs Dinas Perdagangan. Karena ada kesepakatan di antara mereka. (MD)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here