Beranda Hukum & Kriminal Salah Satu Pemakai Sabu Bun Yong Dituntut JPU 4 Tahun

Salah Satu Pemakai Sabu Bun Yong Dituntut JPU 4 Tahun

234
0
BERBAGI
Pengadilan Negeri (PN) Palembang Klas 1A Khusus. [Sumber Foto Beritakajang.com/Hermansyah]

Palembang, Beritakajang.com – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Tri Aguatina Amelia SH menuntut salah satu terdakwa pemakai narkotika jenis sabu, Bun Yong, dengan pidana penjara selama 4 tahun, yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Palembang, Kamis (25/11).

Melaluai sambungan teleconference dihadapan majelis hakim, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Tri Agustina Amelia SH, membacakan tuntutan terdakwa Bun Yong, yang menjekaskan bahwa perbuatan terdakwa  tanpa hak menyalahgunakan narkotika untuk diri sendiri.

“Sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 127 ayat (1) UU No.35 Tahun 2009 tentang narkotika, menuntut agar terdakwa Bun Yong dihukum pidana penjara selama 4 tahun penjara,” terang JPU di persidangan melalui sambungan teleconference.

Usai mendengarkan tuntutan yang dibacakan oleh majelis hakim, mununda persidangan pekan depan dengan agenda pledoi (pembelaan).

Dikonfirmasi melalui WA, kuasa hukum terdakwa Bun Yong, Arif Rahman SH dari Pos Bantuan Hukum (Posbakum) Palembang menuturkan, nanti untuk agenda sidang selanjutnya kami akan mengajukan nota pembelaan (pledoi) secara tertulis.

Diberitahukan dalam laman SIP PN Palembang, kejadian bermula saat terdakwa Bun Yong bersama dengan sudara Andi (DPO) yang beralamat di Jalan Karya Baru Kelurahan Karya Baru Kecamatan Alang Alang Lebar Kota Palembang, secara patungan membeli narkotika jenis sabu satu paket kecil seharga Rp 150 ribu.

Setelah terdakwa bersama Andi (DPO) mendapat narkotika tersebut, kemudian terdakwa meminjam seperangkat alat hisap sabu dari Joko. Dan terdakwa bersama-sama Andi, mengkonsumsi narkotika tersebut di belakang rumah dekat WC.

Pada saat setelah menggunakan narkotika tersebut, datang petugas dari Polsek Sukarami. Dan masuk ke dalam rumah terdakwa serta melakukan penggerebekan. Namun pada waktu itu, Andi sudah melarikan diri (DPO). Sedangkan terdakwa yang masih berada di rumahnya segera diamankan petugas dan dilakukan penggeledahan badan serta tempat kediamannya.

Lalu, diperoleh barang bukti berupa satu pirex kaca yang masih terdapat sisa sabu-sabu dengan berat bruto 1,26 gram, satu perangkat alat hisap sabu-sabu (bong), dan satu korek api gas warna biru yang dimodifikasi, satu buah karet dot, serta satu buah jarum suntik. Selanjutnya tersangka dan baranga bukti langsung diamankan Polsek Sukarami untuk diproses lebih lanjut. (Hsyah)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here