Beranda Hukum & Kriminal Kejari OKU Tahan Empat Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Pengadaan Bibit Buah Unggul

Kejari OKU Tahan Empat Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Pengadaan Bibit Buah Unggul

321
0
BERBAGI
Terlihat empat tersangka mengenakan baju tahanan. (Sumber Foto Beritakajang.com/Hermansyah)

Palembang, Beritakajang.com – Tim Penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Ogan Komering Ulu (OKU) berhasil menahan empat (4) tersangka usai melakukan penyelidikan terkait dugaan tindak pidana korupsi dalam kegiatan pengadaan bibit buah unggul bersetifikat / berlabel yang bersumber dari dana desa tahun anggaran 2019, Selasa (15/11/2022).

Keempat tersangka yakni MAB (Camat Sosoh Buay Rayab Kabupaten OKU), AH (PNS Inspektorat Kabupaten OKU), HS (TA Kabupaten OKU) dan RY (PPPK Dinas Pertanian OKU).

Sedangkan untuk tersangka berinisial R (mantan Direktur CV Mitra Saluyu / penyedian ) masih buron atau masuk daftar pencarian orang (DPO).

Berdasarkan hasil audit Inspektorat Sumsel, bahwa perbuatan para tersangka telah menyebabkan kerugian negara sebesar Rp 3,6 miliar.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 2 Ayat (1) Jo Pasal 18 Undang-undang Rl No. 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi, sebagaimana diubah menjadi UU No. 20 Tahun 2001 tentang UU No. 31 Tahun 1999, Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.  (Hsyah)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here