Beranda Hukum & Kriminal Resahkan Masyarakat, Dua Pelaku Bajing Loncat Diringkus Polisi

Resahkan Masyarakat, Dua Pelaku Bajing Loncat Diringkus Polisi

627
0
BERBAGI
Kasat Reskrim Polrestabes Palembang Kompol Tri Wahyudi didampingi Kasubnit Opsnal Ranmor Iptu Jhony Palapa saat press Release di Mapolrestabes Palembang. [Sumber Foto : Beritakajang.com/Andre]

Palembang, Beritakajang.com – Unit Ranmor Satreskrim Polrestabes Palembang berhasil meringkus pelaku bajing loncat yang sangat meresahkan, Sabtu (31/7) subuh.

Pelaku yakni Deni Saputra (36) warga Jalan Amin Mulya Kecamatan SU I Palembang, ditangkap saat akan menjualkan barang jarahan dari atas mobil di Pasar Induk Jakabaring Palembang. Bersama dengan barang bukti (BB) 1 kantong besar cabai dan 1 karung Bawang putih hasil curian tersangka, langsung digelandang ke Mapolrestabes Palembang.

Anggota melakukan penangkapan setelah banyak menerima laporan para korban sopir. Lantaran berusaha kabur pada saat di tangkap, pelaku diberi tindakan tegas terukur di betis kakinya.

Hasil pengembangan, tersangka Deni merupakan residivis kasus curas menjambret. Dan dari informasinya, Unit Ranmor melakukan pengembangan dan menangkap temannya yang bersama-sama sering beraksi, yakni tersangka Eriko alias Keling (35), warga Kertapati Palembang.

Kasat Reskrim Polrestabes Palembang Kompol Tri Wahyudi didampingi Kasubnit Opsnal Ranmor IPTU Jhony Palapa membenarkan sudah mengamankan pelaku bajing loncat dan jambret.

“Benar, persis subuh kita berhasil amankan satu pelaku bajing loncat. Aksi pelaku sudah viral sehingga kita lakukan penyelidikan di lapangan, di daerah Jakabaring dekat Pasar Induk. Dan berhasil diamankan satu pelaku berikut sepeda motor yang digunakan saat beraksi, namun satu pelaku berhasil melarikan diri dan masih kita kejar,” jelas Kasat Reskrim.

Kompol Tri menambahkan, setelah dilakukan interogasi kepada pelaku Deni, ternyata pernah beraksi melakukan kejahatan lainnya.

“Salah satu pelaku Keling diamankan karena pernah ikut terkait menjambret bersama pelaku Deni, ada beberapa laporan di Polsek, nanti akan kita kembangkan sudah berapa kali mereka lakukan aksi kejahatan lainnya,” terang dia.

Untuk modus, pelaku Deni sendiri sebagai bajing loncat bersama R (DPO). Mereka berdua dengan mengendarai sepeda motor lalu memepet mobil incarannya.

“Mereka berboncengan, nah yang didepan membawa motor inilah yang mengambil barang dari truk ataupun pickup, sedangkan pelaku dibonceng pegang kendali stir motor,” terang Tri.

Sementara, ditemui langsung tersangka Deni mengakui perbuatannya mencuri cabai dan bawang dari atas mobil truk atau pickup yang akan dibawa ke Pasar Induk Jakabaring.

“Hasil curian kami jual lagi di Pasar Induk Jakabaring itulah, 1 kantong cabai dijual Rp 50 ribu dan 1 karung bawang putih Rp 300 ribu,” ungkapnya. [Andre]

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here