Beranda Hukum & Kriminal Sidang Perdana Kasus Korupsi Pembangunan Masjid Sriwijaya, KPAK ‘Geruduk’ Pengadilan Negeri Palembang

Sidang Perdana Kasus Korupsi Pembangunan Masjid Sriwijaya, KPAK ‘Geruduk’ Pengadilan Negeri Palembang

303
0
BERBAGI
Koalisi Penggiat Anti Korupsi (KPAK) membawa banner dalam aksi unjuk rasa damai di kantor Pengadilan Negeri Palembang, Selasa (27/7). [Sumber Foto : Beritakajang.com/Ida Lela]

Palembang, Beritakajang.com – Koalisi Penggiat Anti Korupsi (KPAK) menggelar aksi unjuk rasa damai di kantor Pengadilan Negeri Palembang, Selasa (27/7).

Rahmat Sandi Iqbal SH selaku koordinasi lapangan [korlap] dalam orasinya menuturkan, korupsi, kolusi dan nepotisme adalah suatu tindakan yang sangat merugikan bagi setiap masyarakat dan negara, dikarenakan KKN hanya menguntungkan suatu pihak tertentu yang memiliki kekuasaan berlebih sehingga orang-orang kecil dan jujur akan dirugikan.

“Oleh karena hal itulah, yang berhubungan dengan KKN harus cepat dihilangkan dan dihapuskan dari kebiasaan mayarakat, khususnya negara Indonesia,” tegas dia.

Rahmat kembali menjelaskan, kasus indikasi korupsi dana hibah pembangunan Masjid Sriwijaya tengah menjadi sorotan publik, sebab dana hibah yang digelontorkan mencapai Rp 130 miliar di atas lahan sebesar 20 ha, namun hanya berbentuk onggokan beton pancang.

“Miris dan memilukan, dengan anggaran sebesar itu hanya mendapatkan puing-puing bangunan tanpa bentuk, padahal Masjid Sriwijaya sempat digadang-gadangkan menjadi masjid termegah dan terbesar di benua Asia, tentunya bakal menjadi masjid kebanggaan masyarakat Sumatera Selatan,” tegas dia lagi.

Hari ini, Selasa [27/7] merupakan sidang perdana melalui Pengadilan Tipikor di Pengadilan Negeri Palembang terkait kasus korupsi pembangunan Masjid Sriwijaya dengan 4 orang tersangka yang akan disidangkan.

“Sebagai bentuk dukungan moral kami kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) dan para hakim yang akan menangani perkara tersebut, maka kami mendatangi kantor Pengadilan Negeri Palembang Klas 1A Khusus Sumatera Selatan,” tambah dia.

Adapun penyatakan sikap yang dibacakan Rahmat Hidayat selaku korlap tersebut antara lain:

  • Mendukung dan meminta kepada Jaksa Penuntut Umum [JPU] untuk memberikan tuntutan yang seberat-beratnya kepada para tersangka korupsi pembangunan Masjid Sriwijaya Palembang.
  • Mendukung dan meminta kepada JPU yang menangani perkara korupsi pembangunan Masjid Sriwijaya agar sesuai dengan atruran hukum yang ada dan tidak memihak kepada siapapun serta tidak diintervensi dari pihak luar.
  • Mendukung dan Meminta kepada majelis hakim yang terhormat agar supaya menjatuhkan hukuman yang seberat-beratnya kepada para tersangka kasus korupsi pembangunan Masjid Sriwijaya Palembang.
  • Kepada para tersangka agar berani berkata jujur untuk menyebutkan siapa saja yang terlibat dalam kasus korupsi Masjid Sriwijaya.
  • Sebagai kontrol sosial kami tetap komit dan konsisten berada di garda terdepan dalam mengawal perkara kasus korupsi pembangunan Masjid Sriwijaya sampai tuntas, sampai aktor-aktor intelektualnya ditangkap dan dipenjarakan.

Masa aksi KPAK disambut Abu Hanafi selaku Humas dan Hakim Pengadilan Negeri Kelas 1 Palembang. Dirinya mengucapkan terimakasih atas dukungan rekan-rekan aktivis KPAK yang memberikan support ke PN Palembang.(Ida)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here