Beranda Hukum & Kriminal Terlibat Kasus Penipuan, Januarkhan Kembali Jalani Sidang di PN Palembang

Terlibat Kasus Penipuan, Januarkhan Kembali Jalani Sidang di PN Palembang

134
0
BERBAGI
Suasana persidangan di PN Palembang yang diketuai oleh majelis hakim Siti Fatima SH MH, Rabu (23/11/2022). (Sumber Foto Beritakajang.com/Hermansyah)

Palembang, Beritakajang.com – Terlibat dalam perkara kasus penipuan, terdakwa Januarkhan kembali jalani sidang di Pengadilan Negeri (PN) Palembang dengan agenda pemeriksaan saksi dari JPU, Rabu (23/11/2022).

Dihadapan majelis hakim Fatima SH MH serta tim kuasa hukum terdakwa, Jaksa Penuntut Umum (JPU)  Kejati Sumsel Hera Ramadona SH menghadirkan langsung tiga orang saksi di persidangan.

Sementara itu, tim kuasa hukum terdakwa Januarkhan, Sapriadi Syamsudin SH didamping M. Syarif Hidayat SH saat dikonfirmasi mengatakan, hari ini agendanya pemeriksaan saksi korban dan saksi BAP.

“Jadi kami selaku tim kuasa hukum terdakwa menggali secara materil fakta-fakta apa yang dituangkan korban di dalam BAP, serta dalam dakwaan penuntut umum. Sebab, pada saat eksepsi kami, ada tiga pokok utama yang disampaikan kepada JPU tentang perkara ini,” terangnya.

Yang pertama pihaknya sampaikan meteri eksepsi tentang kadaluarsanya perkara ini, ternyata jelas bahwa ketika dibuka dalam pembuktian perkara tersebut, Kuspuji Handayani jelas menyampaikan sejak tahun 2017 mengetahui ada peristiwa penipuan dan penggelapan.

“Maka dalam meteri eksepsi kami bahwa perkara ini sudah kadaluarsa, sehingga tidak bisa dianggap tuntutan pidana,” ucapnya.

“Kemudian yang kedua pengecualian tuntutan pidana dalam Pasal 367 Ayat 1, di materi eksepsi itu sudah jelas terhadap suami istri itu tidak ada tindak pidana penipuan dan penggelapan. Karena kenapa kami eksepsi dalam meteri Pasal 367 Ayat 1 tersebut ini, pengecualian dalam rumah tangga, tadi dalam pembuktian korban Kuspuji Handayani sendiri mengakui bahwa dia suami istri.”

“Lalu mereka menyatakan bahwa pernikahannya dicatat oleh pemangku adat secara fakta, sehingga apa yang kami sampaikan pada eksepsi kami, dan dijawaban penuntut umum, meskipun ditolak oleh majelis hakim dalam pembuktian ini kami optimis ini peristiwanya perdata,” terang dia.

“Korban juga sempat menjelaskan bahwa ada kerugian yang lebih besar. Kalau ada untung rugi berarti ini jelas pertiwa perdata. Mudah-mudahan majelis hakim obyektif dan tidak terikut irama narasi,” pungkas dia.

Dalam dakwaan JPU, kejadian bermula ketika terdakwa Januarkhan menawarkan sebidang tanah dan bangunan  (yang menjadi hak tanggungan pada PT Bank Sumsel dan Bangka Belitung) yang beralamat di Jalan R. Sukamto Lorong Pancasila No.115 Kelurahan 8 Ilir Kecamatan Ilir Timur II Palembang, atas nama Ny. Karni seharga Rp 5 miliar kepada saksi korban Kuspuji Handayani.

Kemudian saksi korban menerima tawaran sebidang tanah yang ditawarkan terdakwa, yang mana saksi korban menyetujui untuk membeli tanah yang akan dibuat bangunan rumah kost.

Selanjutnya pada 30 September 2016, transaksi jual beli dilakukan di kantor notaris Yulir Patricia Siregar SH yang beralamat di Jalan Tembesu Nomor 17/996 Kota Palembang, dengan pembayaran menggunakan cek Bank Mandiri dengan nominal sebesar Rp 1 miliar dari total keseluruhan berjumlah sebesar Rp 5 miliar.

Setelah menerima uang pembayaran tanah dan bangunan tersebut, pada tanggal 19 Mei tahun 2017, terdakwa melakukan pelunasan hutang kepada hak tanggungan sertifikat hak milik atas nama Ny. Karni pada PT Bank Sumsel Babel dan Bangka Belitung, lalu menyerahkannya kepada saksi korban.

Kemudian saksi korban berencana melakukan pembangunan rumah kost pada lokasi tanah tersebut dengan mengajukan pinjaman kredit dana melalui Bank Mandiri dengan anggunan jaminan sertifikat hak milik, namun pengajuan pinjaman kredit ditolak Bank Mandiri.

Selanjutnya pada hari Jumat tanggal 14 Juli 2017 di kantor Notaris Yulie Patcia Seregar SH, atas saran terdakwa kepada saksi korban dihadapan notaris Yulie Patcia Seregar SH, dibuatlah suatu keadaan seolah-olah tidak pernah terjadi adanya jual beli sertifikat hak milik antara saksi dengan saksi Karni pada tanggal 30 September 2016, sehingga sertifikat hak milik menjadi atas nama diri terdakwa.

Selanjutnya untuk lebih meyakinkan dan membuat percaya diri saksi, agar bersedia menyerahkan sertifikat hak milik kepada terdakwa, membujuk saksi korban untuk bersama-sama membuat seolah-olah adanya kesepakatan hutang-piutang antara terdakwa dan saksi sebesar Rp 5 miliar. Dan terdakwa menawarkan surat sertifikat tanah hak milik sebagai jaminan yang kemudian dituangakan pada surat pengakuan hutang.

Atas nama saran terdakwa, surat tersebut dibuat tidak sesuai dengan waktu dan keadaan yang sebenarnya yakni menjadi tertanggal 30 September 2016. Selanjutnya saksi menandatangani surat pengakuan hutang sesuai anjuran dan saran terdakwa.

Seusai menguasai sertifikat hak milik, terdakwa menggunakan nama CV.Jaya Wall Decoration mengajukan pinjaman (kredit) sebesar Rp 8 miliar ke Bank Negara Indonesia (BNI) Cabang Palembang, dengan anggunan sertifikat hak milik, yang selanjutnya pengajuan pinjaman tersebut disetujui oleh pihak Bank BNI yang pencairannya diberikan secara bertahap sebanyak enam tahapan melalui transfer ke rekening Giro CV. Jaya Wall Decoration milik terdakwa. (Hsyah)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here