Beranda HL Terpidana Kasus Korupsi Senilai Rp 13,4 Miliar Tiba di Kejaksaan Negeri Palembang

Terpidana Kasus Korupsi Senilai Rp 13,4 Miliar Tiba di Kejaksaan Negeri Palembang

261
0
BERBAGI

Palembang, Beritakajang.com – Setelah buron beberapa bulan, terpidana kasus korupsi kredit modal kerja (KMK) Bank Sumsel Babel senilai Rp 13,4 miliar, Augustinus Judianto (51) resmi menjadi tahanan Rutan Klas 1 A Pakjo selama 8 tahun penjara.

Dengan mengendarai mobil tahanan Kejari Palembang, Tim Tabur Kejagung RI bersama Tim Tabur Kejati Sumsel tiba di Kejaksaan Negeri Palembang pada Rabu (6/1) malam.

Kasi Penkum Kejaksaan Tinggi Sumsel, Khaidirman menjelaskan, terpidana tidak menerima tambahan hukuman ataupun denda atas perbuatannya yang sempat kabur tersebut. “Karena hasil rapid test dinyatakan negatif Covid-19, maka mulai hari ini terpidana Augustinus resmi akan menjalani hukuman di Rutan Pakjo Klas 1,” ungkapnya, Rabu (6/1) malam.

Untuk kerugian negara atas perbuatannya sebesar Rp 13,4 miliar ini, belum ada pengembalian uang dari terpidana. Menurut dia, apabila terpidana tidak mengganti kerugian negara, maka akan ditambahi hukuman 6 bulan kurungan.

“Pemeriksaan tidak berjalan lama, hanya tadi tes kesehatan untuk mencegah virus corona (Covid-19) dan sebagainya. Karena semuanya sudah jelas dan tertera pada putusan, sehingga terdakwa hanya tinggal menjalani proses hukuman penjara saja,” tegasnya.

Augustinus Judianto yang ditangkap oleh Tim Intelijen Kejaksaan Agung bersama Kejati Sumsel, telah tiba di Kejaksaan Negeri Palembang malam ini pukul 18.40 Wib.

Terlihat terpidana menggunakan topi berwarna abu-abu dan baju hitam, tiba dengan tangan terborgol dibaluti jaket selaras berwarna hitam. [Andre]

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here