Beranda Hukum & Kriminal Beli Sabu Rp 30 Ribu, Sobri Diganjar 4 Tahun 6 Bulan Penjara

Beli Sabu Rp 30 Ribu, Sobri Diganjar 4 Tahun 6 Bulan Penjara

284
0
BERBAGI

Palembang, Beritakajang.com – Salah satu terdakwa pemakaian norkotika jenis sabu-sabu, Sobri, dijatuhkan hukuman oleh majelis hakim Harun Yulianto SH MH dengan pidana penjara selama 4 tahun 6 bulan, bertempat di Pengadilan Negeri (PN) Palembang, Selasa (6/7).

Dalam amar putusan majelis hakim menjelaskan bahwa perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika, mengadili dan menjatukan terdakwa Sobri dengan pidana penjara selama 4 tahun 6 bulan dan denda Rp 800 juta subsider 6 bulan.

Vonis yang diberikan oleh majelis hakim kepada terdakwa jauh lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Indriya Setyawati SH, yang mana sebelumnya terdakwa Sobri dituntut dengan pidana penjara selama 7 tahun dan denda Rp 800 juta subsider 6 bulan.

Dalam laman SIP PN Palembang, kejadian bermula saat terdakwa Sobri sekitar tanggal 24 Februari 2021 sedang berjalan kaki menuju lorong tangga tanah laut, dan bertemu dengan sesorang yang tidak dikenal dan menyerakan Rp 30 ribu untuk membeli narkotika jenis sabu-sabu dengan berat 0,056 gram.

Setelah mendapatkan narkotika tersebut, terdkawa simpan di mulut dan menuju pulang ke rumahnya.

Pada saat itulah, anggota dari Polsek Ilir Barat ll Palembang yang sedang melakukan patroli dan hunting di daera tersebut melihat terdakwa sedang berjalan dan gerak gerik mencirikan.

Kemudian anggota langsung melakukan penggeledahan terhadap terdakwa. Saat digeledah ditemukan paket kecil yang terdakwa di dalam mulutnya. Lalu, terdakwa dan barang bukti langsung diamankan guna diproses lebih lanjut. (Herman)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here