Beranda HL 37 Orang Jukir Terjaring Razia Polrestabes Palembang

37 Orang Jukir Terjaring Razia Polrestabes Palembang

289
0
BERBAGI

Palembang, Beritakajang.com – Unit Tipiring Sat Sabhara Polrestabes Palembang menggelar razia juru parkir (jukir) di sejumlah titik yang ada di Kota Palembang.

Giat razia ini dilakukan karena banyaknya laporan dari masyarakat mengenai parkir liar dan tarif parkir yang tidak sesuai ketentuan di sejumlah tempat umum.

Alhasil, sebanyak 37 orang jukir yang beredar di jalan protokol di Palembang, terjaring razia oleh petugas dan diamankan ke Mapolrestabes Palembang.

“Jukir yang terjaring razia ini macam-macam, ada yang tidak memiliki surat izin atau dia punya tapi sudah tidak berlaku lagi. Kemudian ada juga jukir yang tidak pakai masker, padahal saat ini kita sedang Operasi Yustisi penegakan disiplin adaptasi kebiasaan baru,” kata Kapolrestabes Palembang, Kombes Pol. Anom Setyadji melalui Kasat Sabhara, AKBP Sonny Triyanto, Ahad (20/9/2020).

Bagi jukir yang tak memiliki surat izin atau surat izinnya mati, lanjut Sonny, mereka didata dan dibina. “Didata, lalu dibuatkan surat perjanjian agar tak mematok tarif parkir sesuai peraturan yang berlaku. Sepeda motor tarifnya Rp1.000, mobil Rp2.000,” tegas Sonny.

Sementara bagi jukir yang kedapatan tak memakai masker, diberi sanksi edukasi yakni melafalkan Pancasila dan hukuman push up. Khusus mengenai protokol kesehatan di masa Operasi Yustisi ini, lanjut Sonny, petugas menekankan masyarakat agar selalu memakai masker saat beraktivitas dil uar rumah, terutama di tempat-tempat umum.

“Kalau tidak pakai masker, sesuai Perwali Nomor 27 Tahun 2020 sanksinya denda maksimal Rp500 ribu. Maka ini harus betul-betul dipraktikkan masyarakat, karena mencegah virus corona ini dari kita sendiri, dari diri masing-masing,” ungkapnya. [Andre]

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here