Palembang, Beritakajang.com – Edison (36) yang tercatat warga Kebun Bunga Sukarami akhirnya diserahkan warga ke Polrestabes Palembang. Lantaran telah melakukan memperkosa seorang gadis yang tak lain tetangganya sendiri.
“Saya yang melakukan perbuatan itu (pemerkosaan). Tapi saya tidak memaksa dan mengancam korban,” kata Edison saat diamankan di Mapolrestabes Palembang, Selasa (26/5/2020).
Kepada petugas, pelaku mengaku memperkosa korban berinisial MT (17) karena khilaf dan ada kesempatan.
Pria yang telah beristri dan memiliki dua orang anak ini mengaku tak bisa membendung hawa nafsunya saat berjumpa dengan korban pada pertengahan April lalu. Beberapa hari sebelum Ramadhan, Edison mengaku mengajak MT ke rumahnya disaat situasi sedang sepi.
“Terakhir kali saya melakukannya pada Jumat malam, dua hari sebelum lebaran di rumah korban,” ujar pelaku.
Perbuatan bejat pelaku pun diketahui oleh sang istri yang melapor ke keluarga korban.
“Pelaku sempat kabur, namun kami pihak keluarga meminta dia menyerahkan diri saja. Akhirnya orang tuanya yang menyerahkannya agar segera diproses,” tambah Zaini, ayah korban.
Setelah diadakan musyawarah oleh pihak keluarga korban beserta anggota Bhabinkamtibmas Polsek setempat, akhirnya disepakati untuk menyerahkan pelaku ke Polrestabes Palembang.
Keluarga meminta agar pelaku dihukum seberat-beratnya karena dinilai telah merusak masa depan MT.
“Kami minta pelaku dihukum seberat-beratnya. Anak saya masih syok, trauma,” tandas Zaini.
Terpisah, Kasatreskrim Polrestabes Palembang AKBP Nuryono melalui Kepala SPKT, AKP Heri mengatakan, pelaku kini diserahkan ke Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA).
“Laporan sudah kami terima dan perkara ini ditangani oleh Unit PPA Satreskrim Polrestabes Palembang,” kata Heri. (Andre)