Beranda Banyuasin Inilah Tarif Parkir di Area RSUD Banyuasin yang Baru

Inilah Tarif Parkir di Area RSUD Banyuasin yang Baru

313
0
BERBAGI

Pangkalan Balai, Beritakajang.com – Normalisasi tarif parkir di area RSUD Banyuasin, membuat pemerintah kabupaten (pemkab) menyetujuinya lewat Peraturan Bupati Nomor 37 Tahun 2018 tentang tarif layanan BLUD Rumah Sakit Umum Daerah [RSUD] Kabupaten Banyuasin.

Sesuai dengan Peraturan Bupati Nomor 37 Tahun 2018 tentang tarif layanan BLUD RSUD Kabupaten Banyuasin sudah disepakati bersama terkait normalisasi tarif parkir di areal RSUD Banyuasin yang berlaku pada tanggal 1 Juli 2021.

Dimana pada lampiran 2 Peraturan Bupati Nomor 37 Tahun 2018 pada poin lain-lain angka (6) tarif parkir yang diberlakukan yakni parkir roda dua rawat inap sebesar Rp 5.000, parkir roda empat rawat inap Rp 10.000, parkir roda dua Rp 2.000, dan parkir roda empat Rp 3.000.

Hal tersebut disepakati saat Satpol PP Banyuasin dan tim Pemerintah Kabupaten Banyuasin melalui Bagian Hukum Setda Banyuasin, serta Dinas Perhubungan, Inspektorat Daerah, Badan Pendapatan Daerah, RSUD Banyuasin dan JPKP menggelar rapat bersama yang dipimpin Asisten 1 Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Sosial, Selasa [6/7].

“Pihak RSUD Banyuasin sudah merevisi untuk menyesuaikan tarif normal,” kata Kasat Pol PP Banyuasin Drs. H. Indra Hadi, M.Si melalui Kabid Tibumtram Satpol PP Banyuasin Bustanil Arifin, S.Sos M.Si saat dikonfirmasi usai melakukan rapat tersebut.

Bustanil sapaan akrabnya, berharap agar top parkir melaksanakan kesepakatan tim ini demi meringankan masyarakat yang ingin berobat di RSUD Banyuasin.

”Tolong top parkir untuk melaksanakan apa yang sudah disepakati bersama tim Pemerintah Kabupaten Banyuasin,” ungkap dia. (Ida)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here