Beranda Lubuk Linggau Walikota Lubuklinggau Serahkan SPPT dan DHKP PBB-P2 Kepada Camat

Walikota Lubuklinggau Serahkan SPPT dan DHKP PBB-P2 Kepada Camat

431
0
BERBAGI

Lubuklinggau, Beritakajang.com – Walikota Lubuklinggau, H SN Prana Putra Sohe menyerahkan Surat Pemberitahuan Pajak Terhitung (SPPT) dan Daftar Himpunan Ketetapan Pajak (DHKP) Pajak Bumi dan Bangunan Pedesaan dan Perkotaan (PBB-P2) kepada camat untuk disampaikan kepada lurah di lingkungan Pemkot Lubuklinggau tahun 2021, bertempat di aula kantor Walikota Lubuklinggau, Rabu (21/4).

Dalam sambutan sekaligus arahannya, Walikota Lubuklinggau H SN Prana Putra Sohe mengatakan pajak mempunyai peran penting dalam bernegara khususnya dalam pembangunan karena pajak merupakan sumber pendapatan negara.

“Beban negara sangat berat diantaranya membiayai pembangunan nasional dimana pemerintah tidak dapat bergantung pada hutang luar negeri dengan tingkat suku bunga yang tidak kecil,” katanya.

Wako kembali menekankan setiap tahun lurah diberi tugas untuk menagih pajak. Dari hasil pajak itu, akan digunakan untuk membangun berbagai infrastruktur dasar seperti jalan dan fasilitas umum lainnya.

“Untuk itu, kepada camat dan lurah agar selalu memantau petugas PBB berkoordinasi dengan RT dalam penyampaian SPPT agar benar-benar sampai ke wajib pajak,” ujarnya.

Kepala Badan Pengolahan Pajak dan Retribusi Daerah (BPPRD) Kota Lubuklinggau, Tegi Bayuni melaporkan jumlah SPPT dan DHKP PBB-P2 yang diserahkan kepada camat untuk disampaikan kepada lurah sebayak 67200 lembar SPPT.

“67200 lembar SPPT tersebut dengan nilai ketetapan pajak sebesar Rp 6.119.642.539,” katanya

Adapun rinciannya sebagai berikut, Kecamatan Lubuklinggau Barat l 10.932 lembar SPPT dengan nilai ketetapan Rp 772.764.744, Kecamatan Lubuklinggau Barat ll 4.656 lembar SPPT dengan nilai ketetapan Rp 543.300.571, Kecamatan Lubuklinggau Timur l 11.069 lembar SPPT dengan nilai ketetapan Rp 1.709.639.910, Kecamatan Timur ll 8.547 lembar dengan nilai ketetapan Rp 1.031.003.857.

Selanjutnya Kecamatan Lubuklinggau Selatan l 4.363 lembar SPPT dengan nilai ketetapan Rp 328.051.513, Kecamatan Lubuklinggau Selatan ll 10.806 le,bar SPPT dengan nilai ketetapan Rp 770.626.979, Kecamatan Lubuklinggau Utara l 5.605 lembar SPPT dengan nilai ketetapan Rp 262.121.537 dan Kecamatan Lubuklinggau Utara ll 11.222 lembar SPPT dengan nilai ketetapan Rp 702.133.428.

Pada 2020 jumlah SPPT  sebanyak 66.380 dengan ketetapan Rp 5.590.270.846 terealisasi Rp 2.953.119.215  atau 52,83 persen. Waktu jatuh tempo PBB-P2 Tahun 2021 berakhir pada 30 September 2021.

“Bagi wajib pajak yang melunasi lewat tanggal tersebut dikenakan denda 2 persen perbulan,” tukasnya. (Dep)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here