Beranda Hukum & Kriminal 39 Pengedar Narkoba Ditangkap Jajaran Polda Sumsel

39 Pengedar Narkoba Ditangkap Jajaran Polda Sumsel

256
0
BERBAGI

Palembang, Beritakajang.com – Walaupun masa pandemi Covid-19, Dit Res Narkoba dan Dit Reskrimum Polda Sumsel serta Polres dan Polrestabes jajaran masih melakukan pengungkapan terhadap kasus-kasus yang terjadi, khususnya 3C (curas, curat dan curanmor) dan tindak pidana narkoba. Demikian ungkap Kabid Humas Kombes Pol Drs Supriadi, MM di ruang kejranya, Senin [15/2].

Ini dibuktikan pada pekan kedua bulan Februari 2021, Dit Res Narkoba Polda Sumsel serta Polres dan Polrestabes jajaran berhasil mengungkap sebanyak 40 kasus dan menangkap sebanyak 43 tersangka. Dari 43 tersangka tersebut terdiri dari pengedar 39 orang dan pemakai 4 orang. Sedangkan Barang bukti yang disita antara lain sabu 25.441,37 gram, ganja 10,69 gram, ekstasi 1150 1/2 butir.

Sedangkan Dit Reskrimum Polda Sumsel dan Polres/tabes jajaran pada pekan kedua bulan Februari berhasil mengungkap sebanyak 19 kasus tindak pidana.

Dari 19 kasus tindak pidana yang terungkap oleh Ditreskrimum Polda Sumsel dan Polres serta Polrestabes jajaran tersebut terdiri dari beberapa kasus, yaitu curat 14 kasus, curas 3 kasus, curanmor 1 kasus, dan anirat 1 kasus.

Kombes Pol. Drs. Supriadi, MM mengimbau kepada masyarakat agar menjauhi narkoba, karena merusak kesehatan bahkan bisa mengakibatkan kematian. Awasi anak dan keluarga ketika keluar rumah maupun di dalam rumah supaya terhindar dari bahaya narkoba.

“Untuk menekan dan mengurangi terjadinya tindak pidana 3C di Sumsel, maka pemilik mobil dan motor agar menambah kunci pengaman, apabila sedang berpergian kunci pintu dan jendela rumah serta masyarakat bisa menjaga keamanan terhadap diri sendiri dan lingkungannya,” harapnya. [Bakrie]

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here