Beranda Palembang Satlantas Polrestabes Palembang Jaring 653 Kendaraan Pakai Knalpot Brong

Satlantas Polrestabes Palembang Jaring 653 Kendaraan Pakai Knalpot Brong

84
0
BERBAGI
(Sumber Foto Beritakajang.com/Andre)

Palembang, Beritakajang.com – Satlantas Polrestabes Palembang melakukan kegiatan penegakan hukum terhadap pelanggar lalu lintas dengan surat tilang per tanggal 28 – 29 Juli 2023 sebanyak 76 pelanggaran.

“Dengan barang bukti (BB) mobil sebanyak 16 unit dan sepeda motor 56 unit serta pelanggaran surat – surat 4 unit,” ujar Kasat Lantas Polrestabes Palembang Kompol Emil Eka Putra didampingi Kapolsek SU I Kompol Tatang Yulianto saat pers rilis, Selasa (1/8/2023), di Mapolsek SU I Palembang.

Lanjut Kompol Emil menerangkan, bahwa dari semua pelanggaran tersebut didominasi oleh pelanggaran yang menggunakan knalpot brong, baik kendaraan roda empat maupun dua.

“Tindakan yang kami telah lakukan dengan penilangan, dengan jangka waktu sidang selama satu bulan dan denda maksimal,” kata Kompol Emil.

Masih katanya, pelanggaran sendiri sesuai dengan kebijakan dari Kapolda Sumsel Irjen Pol. A. Rachmad Wibowo dan Kapolrestabes Palembang Kombes Pol. Harryo Sugihhartono bahwa apabila masyarakat yang sudah terjaring menggunakan knalpot brong, nanti akan dipanggil.

“Akan disampaikan kepada yang bersangkutan untuk segera mengganti knalpot kendaraannya dengan standar, lalu knalpot tersebut akan kamu arahkan pemiliknya memotong sendiri knalpot tersebut untuk menimbulkan efek jera kepada para pelanggar lalu lintas ini,” jelasnya.

Sambung Kompol Emil mengatakan, diharapkan dengan adanya kegiatan penegakan hukum dapat memberikan rasa aman dan nyaman bagi pengguna jalan lain.

“Kita imbau kepada seluruh masyarakat yang masih menggunakan knalpot brong agar segera menggantinya dengan standar, karena mengganggu pengguna jalan lain atau masyarakat pada umumnya,” ungkap dia.

Untuk pengendara yang diamankan, setelah didata tidak ada yang kedapatan untuk kedua kalinya, namun mereka baru satu kali ini diamankan.

“Rata – rata pengendara ini berusia diantara 16 tahun – 30 tahun,” ucapnya.

(Sumber Foto Beritakajang.com/Andre)

Terakhir, Kompol Emil mengatakan bahwa kegiatan penegakan hukum terhadap pelanggaran lalu lintas dengan menggunakan knalpot brong akan terus dilakukan setiap minggunya, terutama di malam weekend.

“Terhitung sejak bulan Januari hingga Agustus 2023 ini sudah mengamankan semua kendaraan memakai knalpot brong 653 unit,” tutupnya. (Andre)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here