Beranda HL Diduga Cemburu, Marsup Nekat Tusuk Pacar Wanita Pujaannya

Diduga Cemburu, Marsup Nekat Tusuk Pacar Wanita Pujaannya

266
0
BERBAGI

Musi Rawas, Beritakajang.com – Marsup alias Marsuk (41) warga Desa Kertosono, Kecamatan Jayaloka, Kabupaten Musi Rawas (Mura), Sumatera Selatan (Sumsel) terpaksa mendekam di balik jeruji besi, setelah anggota Polsek Jayaloka meringkusnya di Camp Kampung VIII, Desa Kertosono Kecamatan Jayaloka, Kabupaten Mura, Ahad (8/11/2020) sekitar pukul 23.00 Wib.

Pasalnya, diduga menaruh perasaan dan cemburu terhadap DA, membuat Marsup alias Marsuk nekat menusuknya. Namun, ditangkis oleh Nurma Yunita Wijaya (20) warga yang sama hingga mengenai jempol sebelah kirinya.

Kapolres Mura, AKBP Efrannedy melalui Kapolsek Jayaloka, IPTU Sugito, saat dikonfirmasi membenarkan telah meringkus tersangka Marsup alias Marsuk.

Kronologis kejadian, aksi penganiaayaan terjadi, saat DA datang bertamu ke rumah Nurma, lantaran keduanya ada hubungan asmara di Camp Kampung VIII, Desa Kertosono Kecamatan Jayaloka, Kabupaten Mura, Ahad (8/11/2020) sekitar pukul 22.00 Wib.

“Saat korban sedang dikunjungi oleh pacarnya DA, secara tiba-tiba langsung datang tersangka dan mengeluarkan senjata tajam jenis pisau hendak menusuk DA,” kata Kapolsek.

Namun, ditangkis oleh korban sehingga korban mengalami luka di tangan kiri bagian jempol. Selanjutnya korban melaporkan kejadian tersebut ke pihak ke Polsek Jayaloka.

“Berdasarkan laporan warga, bahwa tersangka sedang berada di Camp Kampung VIII, Desa Kertosono, anggota langsung meluncur ke lokasi. Setiba di lokasi ternyata benar, tersangka berada di TKP,” ujarnya.

Selanjutnya, sambung Kapolsek, tersangka langsung diringkus anggota dan dibantu warga, lalu digelandang ke Mapolsek Jayaloka tanpa melakukan perlawanan.

“Tersangka kami ringkus berdasarkan surat penangkapan nomor Sp.kap/06/XI/2020/Reskrim tanggal 08 November 2020, tersangka Marsup alias Marsuk. Selain tersangka, kami juga menyita BB sebilah senjata tajam jenis pisau bergagang kayu bersarung kulit warna hitam,” jelas Kapolsek.

Lebih lanjut, Kapolsek menjelaskan, tersangka diringkus berdasarkan laporan polisi LP/B-07/XI/2020/Sumsel/Res Mura/Sek.jayaloka tanggal 08 September 2020.

“Maka dari itulah, kami meringkus tersangka. Saat ini tersangka beserta BB yakni pisau sudah kami tahan di Polsek,” kata IPTU Sugito. (Dep)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here