Beranda HL Tiga Pelaku Pemerasan Resmi Ditetapkan Sebagai Tersangka, Kapolres OKI : Tidak ada...

Tiga Pelaku Pemerasan Resmi Ditetapkan Sebagai Tersangka, Kapolres OKI : Tidak ada Upaya Mendamaikan Kasus Ini

312
0
BERBAGI

Kayuagung, Beritakajang.com-Tiga dari lima terduga pelaku pemerasan yang berhasil diamankan tim Satuan Tugas Sapu Bersih Pungutan Liar (Satgas Saber Pungli) Polres OKI melalui Operasi Tangkap Tangan (OTT) sudah ditingkatkan statusnya menjadi tersangka.

Hal ini disampaikan Kapolres OKI, AKBP Alamsyah Pelupessy SH, S.IK, M.Si usia mengikuti upacara memperingati HUT ke 75 Kemerdekaan RI dihalaman kantor Pemkab OKI, Senin (17/8/2020).

Kapolres juga menjelaskan bahwa usai ditingkatkan statusnya, pihak keluarga dari ketiganya mengajukan penangguhan penahan. Selain permintaan pihak keluarga, alasan penangguhan penahanan itu dilakukan karena mengingat kondisi kesehatan ketiganya yang dapat mempengaruhi tahanan lain dan juga petugas kepolisian.

“Ketiga tersangka ini berinisial Y, RN, dan E. Saat ini ketiganya kita tangguhkan penahannya karena permohonan dari pihak keluarga dan juga kondisi kesehatan dari ketiganya yang dapat mempengaruhi tahanan lain dan juga petugas kepolisian,” jelas Kapolres.

Sementara untuk dua terduga lainnya, lanjut Kapolres, pada saat dilakukan pemeriksaan dan gelar perkara terhadap kedua pelaku, ternyata belum cukup bukti untuk dinaikan statusnya ketingkat penyidikan.

Masih kata Kapolres, meskipun ditangguhkan, proses penyidikan terhadap ketiga tersangka tersebut tetap dilakukan.

Kapolres juga mengaku akan sesegera mungkin mengirimkan berkas perkara ketiga tersangka ke pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) OKI untuk dilakukan proses lebih lanjut.

“Secepatnya akan kita kirim berkas perkaranya ke Kejari OKI,” akuhnya.

Lebih jauh Kapolres menjelaskan bahwa dari keterangan yang diperoleh pada saat pemeriksaan perkara ini, ketiga tersangka memiliki peran yang sama yakni melakukan intimidasi terhadap salah satu staf Pemerintahan Kabupaten OKI.

“Peran ketiganya sama. Mereka (tersangka) bersama-sama mendatangi staf itu dan melakukan upaya-upaya intimidasi dengan alasan-alasan yang mana alasan itu membuat staf tersebut memberikan sejumlah uang,” ungkapnya.

Untuk modus yang digunakan oleh para tersangka, Kapolres mengatakan bahwa modus yang digunakan para tersangka yakni dengan cara menyampaikan bahwa pihaknya (ormas) sudah menginformasikan ke pihak Kepolisian Polres OKI terkait adanya dugaan penyalahgunaan anggaran di tahun 2018.

Terkait informasi dugaan penyalahgunaan anggaran tersebut, Kapolres mengaku sedang melakukan proses penyelidikan. Ia beranggapan bahwa anggaran di tahun 2018 sangat banyak.

“Kita sedang menyelidiki. Dan dugaan itu belum tentu juga. Karena anggaran tersebut sangat banyak. Seluruh anggaran itu sudah ada dan sudah melalui pemeriksaan BPK. Bayangkan dari 2018 sampai sekarang. Kalau memang ada penyalahgunaan otomasi sudah ada upaya-upaya misalnya pengembalian ataupun proses-proses lainnya. Namun kita sebagai polisi tetap menerima aduan-aduan yang dilayangkan oleh masyarakat ataupun yang mewakili, LSM atau Ormas,” akuhnya.

Kapolres juga menepis beberapa isu negatif yang menerpa institusinya.

“Ada beberapa anggapan dari beberapa media bahwa kami (Polisi) itu mendamaikan proses ini. Tidak ada itu. Tidak ada yang namanya proses perdamaian. Karena memang, didalam KUHP kita, mengatur penangguhan penahanan, baik dengan alasan objektif maupun subjektifnya oleh karena itu kepada rekan-rekan media tolong disampaikan bahwa kita tidak melepaskan atau mendamaikan atau menutup kasus ini, kasus ini tetap berlanjut. Dan perlu juga masyarakat ketahui bahwa polisi dalam hal ini Polres OKI melaksanakan proses penyidikan dengan sangat profesional tanpa ada intimidasi dari pihak manapun karena penyidik itu bersifat independen, tidak ada intervensi dari pihak manapun,” pungkasnya.

Diketahui, ketiga tersangka tersebut adalah anggota Ormas Projo yang beberapa diantaranya merupakan petinggi ormas tersebut, baik ditingkat Kabupaten OKI maupun Provinsi Sumsel. Dan barang bukti yang berhasil diamankan yakni uang senilai Rp50 juta.(Ron)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here