Beranda HL Tim Macan Komering Polsek Tulung Selapan Berhasil Ciduk Pengedar Narkotika

Tim Macan Komering Polsek Tulung Selapan Berhasil Ciduk Pengedar Narkotika

496
0
BERBAGI

Kayuagung, Beritakajang.com – Tim Macan Komering Polsek Tulung Selapan berhasil menciduk seorang lelaki yang diduga tersangka pelaku pengedar narkotika jenis inex di Desa Tulung Selapan Ilir, Kecamatan Tulung Selapan, Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI), Senin (15/6/2020) sekira pukul 19.30 Wib.

Tersangka yang berhasil diciduk yakni Rika (33) yang tercatat sebagai warga Desa Lebung Gajah Kecamatan Tulung Selapan.

Kapolres OKI, AKBP Alamsyah Pelupessy SH S.IK M.Si melalui Kapolsek Tulung Selapan IPTU EKo Suseno didampingi Kanit Reskrim IPDA Husin K, membenarkan telah mengamankan seorang lelaki yang diduga tersangka pelaku pengedar narkotika jenis inex.

Kapolsek menjelaskan penangkapan tersangka berawal dari adanya informasi dari masyarakat bahwa ada peredaran narkotika jenis inex di Desa Tulung Selapan Ilir.

Berbekal informasi tersebut, Tim Macan Komering dibawah komando langsung Kapolsek IPTU EKo Suseno bersama Kanit Reskrim IPDA Husin K beserta anggota langsung melakukan pengintaian terhadap keberadaan tersangka yang diketahui sedang berada di Jalan No 2, tepatnya di lorong samping mini market di Desa Tulung Selapan Ilir.

Alhasil, dengan kurun waktu yang cukup singkat, akhirnya Tim Macan Komering berhasil mengamankan tersangka.

“Saat kita geledah, kita dapati narkotika jenis inex yang disimpan tersangka di tangannya yang hendak dilemparnya,” terang Kapolsek.

Barang tersebut, lanjut Kapolsek, diakui tersangka adalah miliknya. Kemudian tersangka dan barang bukti diamankan di Mapolsek Tulung Selapan untuk dilakukan pengembangan.

Barang bukti yang berhasil disita dari tangan tersangka yakni 9 (sembilan) paket inex yang masing – masing berisi 10 (sepuluh) butir dengan total 90 (sembilan puluh) butir inex bewarna merah muda, 1 (satu) buah dompet kulit bewarna hitam, dan 1 (satu) buah handphone nokia senter bewarna biru.

“Tersangka kita kenakan pasal berlapis Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman pidana 20 tahun atau seumur hidup,” pungkasnya.(Ron)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here