Beranda HL Lagi, Polisi Ringkus Pelaku Spesialis Bobol Rumah Kosong

Lagi, Polisi Ringkus Pelaku Spesialis Bobol Rumah Kosong

326
0
BERBAGI

Palembang, Beritakajang.com – Lagi-lagi Satrekrim Polrestabes Palembang Unit Pidum Tim Tiger dan Unit Team Tekab 134 meringkus pelaku spesialis bobol rumah kosong. Pelaku yakni Bolak Sitinjak (34), warga Jalan Karya 2 Lebong Gajah, Kelurahan Lebong Gajah, Kecamatan Sematang Borang Palembang.

Kapolrestabes Palembang Kombes Pol Anom Setyadji didampingi Kasat Reskrim Polrestabes Palembang AKBP Nuryono dan Kanit Reskrim AKP Robeth Sihobing menuturkan, pelaku diamankan di rumahnya, Senin (3/8/2020) sekitar pukul 21.00 Wib.

Selain pelaku, polisi mengamankan barang bukti satu unit gitar merk Ibanez beserta sarungnya, satu buah senter dan satu buah parang. “Setelah berhasil mengamankan pelaku, anggota kita langsung menggiring pelaku ke Mapolrestabes untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut,” ujarnya, Selasa (4/8/2020).

Tertangkapnya pelaku berawal dari laporan korban Raden Satria Ikranida (24), warga Jalan Rompak Raya, Perumahan Pesona Mutiara, Kelurahan Lebong Gajah, Kecamatan Sematang Borang Palembang. Dimana awal mulanya korban pergi meninggalkan rumah, kemudian pada pagi hari sebelum kejadian rumah dalam keadaan kosong.

Kemudian pada keesokan harinya, korban di telepon oleh saksi yang merupakan teman dari korban yang juga tinggal serumah dengan korban mengatakan, jika rumah korban telah dalam acak-acakan.

Akibat kejadian tersebut, korban langsung pulang ke rumahnya, dan korban menyadari jika rumahnya sudah dalam keadaan terbongkar karena dimaling orang. Atas kejadian tersebut korban kehilangan satu buah gitar elektrik merk Ibanez metal zone, satu buah monitor komputer 19 Inc merk Lenovo, satu buah tas gunung, empat lembar kaos polos, dan satu buah golok. Akibat kejadian tersebut korban mengalami kerugian sebesar Rp6,750 juta.

“Dari laporan itulah, tim gabungan kita melakukan penyelidikan dan penyidikan hingga akhirnya berhasil menangkap pelaku di rumahnya,” katanya.

Atas ulahnya pelaku dijerat pasal 363 KUHP dengan ancaman penjara selama diatas lima tahun penjara. (Andre)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here