Beranda Hukum & Kriminal Timbun Minyak Hingga Gudang Terbakar, Terdakwa Agus Dituntut 1 Tahun 3 Bulan...

Timbun Minyak Hingga Gudang Terbakar, Terdakwa Agus Dituntut 1 Tahun 3 Bulan Penjara

130
0
BERBAGI
Saat terdakwa dihadirkan dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Palembang, Kamis (9/11/2023). (Sumber Foto Beritakajang.com/Hermansyah)

Palembang, Beritakajang.com – Melakukan kegiatan mengelola minyak Pertalite dan bensin putih hingga menyebabkan terjadinya kebakaran, terdakwa Agus alias Uju dituntut oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dengan pidana penjara selama 1 tahun 3 bulan.

Tuntutan tersebut dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Palembang Dwi indayati SH dihadapan majelis hakim Dadi Rachmadi SH MH serta tim kuasa hukum terdakwa pada persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Palembang, Kamis (9/11/2023).

Dalam tuntutannya, JPU menyatakan bahwa perbuatan terdakwa Agus alias Uju bersalah melakukan tindak pidana setiap orang yang melakukan kegiatan usaha hilir tanpa perizinan berusaha mengakibatkan timbulnya korban atau kerusakan terhadap kesehatan keselamatan dan atau lingkungan

“Atas perbuatan terdakwa Agus Alias Uju diatur dan diancam dalam Pasal 40 angka ke-8 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2023 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti Undang-undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang cipta kerja menjadi Undang-Undang Jo. Pasal 55 KUHPidana. Menuntut supaya majelis hakim PN Palembang, yang memeriksa dan mengadili perkara ini dapat menjatuhkan hukuman terhadap terdakwa Agus alias Uju dengan pidana penjara selama 1 tahun 3 bulan dengan denda Rp 15 juta serta subsider 3 bulan,” jelas JPU saat di persidangan.

Setelah mendengarkan pembacaan tuntutan dari JPU, terdakwa langsung menyampaikan nota pembelaan (pledoi) secara pribadi dihadapan majelis hakim. Agus memohon kepada majelis hakim untuk diberikan hukuman yang seadil-adilnya.

“Yang mulia saya mohon agar diberikan hukuman yang seadil-adilnya,” ucap terdakwa saat menyampaikan nota pembelaan di pertandingan.

Setelah mendengarkan pembacaan nota pembelaan (pledoi) dari terdakwa, majelis hakim menunda jalannya sidang pekan depan dengan agenda pembacaan putusan.

Dalam dakwaan JPU, kejadian bermula pada tanggal 24 Agustus 2023 terdakwa melakukan kegiatan mengelola minyak dengan cara melakukan penampungan atau penyimpanan bahan bakar minyak menggunakan mobil dan motor.

Kemudian kegiatan tersebut dilakukan dengan cara mencampur bahan bakar minyak Pertalite hasil ngerit dari SPBU dicampur dengan bensin putih dari masyarakat Sekayu.

Saat melakukan pencampuran minyak, sekira pukul 04 00 WIB, terdakwa melihat percikan api dari instalasi listrik dekat pos, lalu dengan cepat menjadi api hingga menyambar tanah bekas pencampuran bensin tersebut.

Kemudian api tersebut semakin membesar dan menjalar ke seluruh lokasi, sehingga menyebabkan kebakaran besar.

Setelah api tersebut berhasil dipadamkan, terdakwa melihat barang-barang berupa 9 drum besi kosong,12  buah bak penampungan baby tank, 3 buah mesin pompa air, 1 buah mesin sedot air serta lingkungan dan rumah masyarakat sekitar ikut hangus terbakar.

Selanjutnya terdakwa bersama pemilik lahan Amitabacan langsung dibawah ke Polrestabes Palembang guna proses lebih lanjut. (Hsyah)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here