Beranda Hukum & Kriminal Bawa Golok, Pria Asal Talang Ubi Diamankan Polisi

Bawa Golok, Pria Asal Talang Ubi Diamankan Polisi

111
0
BERBAGI
(Sumber Foto Beritakajang.com/Esa)

PALI, Beritakajang.com – Polres PALI melalui Polsek Tanah Abang berhasil mengungkap kasus non TO (Target Operasi) dugaan tindak pidana membawa, memiliki, menyimpan dan menguasai senjata tajam tanpa izin yang sah, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) UU Darurat RI No. 12 Tahun 1951.

“Pelaku seorang laki-laki berinisial FA alias SAN (30), warga Desa Dusun II Desa Sungai Limpah Kecamatan Talang Ubi Kabupaten PALI,” buka Kapolres Pali AKBP Khairu Nasrudin SIK MH yang disampaikan oleh Kapolsek Tanah Abang AKP Zaldi SH M.Si, Selasa (4/4/2023).

Ditambahkannya, adapun barang bukti yang ikut diamankan adalah 1 (satu) bilah senjata tajam jenis golok bergagang kayu bersarung kayu berwarna coklat.

Kronologis penangkapan, lanjutnya, berawal saat Polsek Tanah Abang melaksanakan giat razia di jalan umum Desa Muara Dua Kecamatan Tanah Abang Kabupaten PALI.

“Saat kita menggelar giat Ops Pekat 2023, tertangkap tangan seorang laki-laki (FA) sedang membawa 1 (satu) bilah senjata tajam jenis golok yang diselipkan di pinggang kiri. Pada saat melihat anggota, pelaku langsung melemparkan golok tersebut. Kemudian anggota kita langsung mengamankan pelaku beserta barang bukti untuk dibawa ke Polsek Tanah Abang guna proses pemeriksaan lebih lanjut,” pungkas dia. (Esa)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here