Beranda Hukum & Kriminal Dianiaya Keponakan Sang Istri, Dani Lapor Polisi

Dianiaya Keponakan Sang Istri, Dani Lapor Polisi

29
0
BERBAGI
(Sumber Foto Beritakajang.com/Andre)

Palembang, Beritakajang.com – Malang dialami oleh Dani (56), tangan dan tubuhnya terdapat beberapa luka jahitan lantaran dianiaya.

Tidak terima atas kejadian tersebut, Dani kemudian mendatangi ruang Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polrestabes Palembang.

Warga yang tinggal di Rumah Susun (Rusun) Blok 14 Kelurahan Bukit Kecil Kota Palembang ini, melaporkan keponakan dari istrinya sendiri berinisial MP, karena sudah menganiaya dirinya menggunakan senjata tajam jenis parang.

Ditemui usai membuat laporan, Dani mengatakan peristiwa yang dialaminya itu terjadi pada Selasa (13/2/2024) sekitar pukul 11.00 WIB, tak jauh dari rumahnya sendiri.

“Kejadiannya itu saat saya tidur, tiba-tiba saja dia (terlapor -red) datang langsung mengambil parang dibawah tempat tidur, dan menganiaya saya,” ungkap Dani.

Dirinya mengaku, ketika dianiaya oleh terlapor MP, ia sempat melakukan perlawanan.

“Jika tidak saya lawan, mungkin sudah banyak luka akibat senjata tajam yang dipegangnya. Beruntung ada kawan disitu yang melerai, setelah itu MP kabur,” jelasnya.

Lebih lanjut Deni mengungkapkan, bahwa terlapor MP merupakan keponakan dari istrinya sendiri.

“Masalahnya itu tidak ada, memang dia itu sering kambuh-kambuhan, kadang normal dan kadang kumat, mungkin karena narkoba. Saya dan istri berharap dia ditangkap, takut nanti ada orang lain yang jadi korbannya,” pungkas dia.

Laporan yang dibuat oleh korban Dani, sudah diterima pihak SPKT Polrestabes Palembang atas tindak pidana penganiayaan, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 351 KUHP. Selanjutnya laporan korban diserahkan ke Unit Reskrim untuk ditindaklanjuti. (Andre)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here