Beranda HL Ketua KPK Bentuk Tim Penanganan Anggaran Covid-19

Ketua KPK Bentuk Tim Penanganan Anggaran Covid-19

545
0
BERBAGI

Jakarta, Beritakajang.com – Jajaran Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hadiri rapat dengar pendapat (RDP) dengan Komisi III DPR RI, dengan tema utama langkah-langkah antisipatif KPK dalam pengawasan anggaran penanganan corona virus disease (Covid-19).

Pada rapat tersebut, sejumlah aspek tentang apa yang dilakukan KPK untuk mencegah korupsi dalam penanganan Covid-19 telah dipaparkan. Hal ini juga telah menjadi kepedulian KPK sejak awal dan beberapa hal konkrit telah dilakukan.

KPK telah melakukan upaya-upaya pencegahan, koordinasi dan monitoring kepada kementerian/lembaga/instansi dan pemerintah daerah dalam upaya penanganan pandemi covid-19, yaitu:

  1. KPK telah membentuk tim pada kedeputian pencegahan untuk mendampingi Gugus Tugas di tingkat nasional maupun daerah serta pemerintah daerah di seluruh Indonesia.
  2. KPK telah menerbitkan Surat Edaran Nomor 2 Tahun 2020 Tanggal 2 April 2020 tentang penggunaan anggaran pelaksanaan pengadaan barang/jasa dalam rangka percepatan penanganan Covid-19.
  3. KPK melakukan koordinasi dan monitor atas penggunaan anggaran terkait PBJ dengan melibatkan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah (LKPP) untuk pendampingan dan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) untuk melakukan pengawasan PBJ.
  4. KPK melakukan koordinasi dengan pemerintah pusat dan pemerintah daerah terkait besaran alokasi anggaran penanganan Covid-19. Selanjutnya ditindaklanjuti dengan melakukan pendampingan kepada pemda oleh Koordinasi Wilayah (Korwil) Pencegahan KPK di seluruh provinsi, kabupaten dan kota bersama-sama BPKP dan Aparat Pengawasan Internal Pemerintah (APIP).
  5. KPK telah membuat pedoman terkait pemberian dan penerimaan sumbangan, baik berupa uang/barang yang dikategorikan bukan gratifikasi melalui surat KPK Nomor B/1939/GAH.00/01-10/04/2020.
  6. KPK berkoordinasi dengan Kementerian Sosial untuk mengoptimalisasi penggunaan Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) yang berbasis Nomor Induk Kependudukan (NIK) agar penyaluran bantuan sosial tepat guna dan tepat sasaran. KPK telah menerbitkan Surat Edaran Nomor 11 Tahun 2020 tentang penggunaan DTKS dan data non-DTKS dalam pemberian bantuan sosial ke masyarakat.
  7. KPK terus memonitor setiap perkembangan penanganan Covid-19 dengan melakukan pengawasan anggaran yang dialokasikan pemda untuk penanganan Covid-19. Hasil pengumpulan data yang dilakukan KPK bahwa akumulasi anggaran yang terkumpul dari seluruh pemda mencapai Rp56,57 triliun.
  8. Demikian juga terhadap realokasi anggaran belanja pemerintah pusat pada APBN 2020 senilai total Rp405,1 triliun. Sebesar Rp110 triliun akan dialokasikan untuk jaring pengaman sosial, Rp75 triliun untuk kesehatan, Rp70 triliun untuk dukungan industri, dan Rp150 triliun untuk pemulihan ekonomi pusat.

Upaya-upaya pencegahan tersebut dilakukan KPK sebagai langkah antisipatif berdasarkan pemetaan terhadap titik-titik rawan dalam penanganan Covid-19.

KPK mengidentifikasi titik rawan korupsi pada:

  1. Pengadaan Barang/Jasa, rawan terjadi kolusi, mark-up harga, kickback, konflik kepentingan dan kecurangan.

Langkah pencegahan yang dilakukan KPK dengan mengeluarkan SE Nomor 8 Tahun 2020 tanggal 2 April 2020 tentang penggunaan anggaran pelaksanaan barang/jasa dalam rangka percepatan penanganan Covid-19 terkait pencegahan korupsi, yaitu sebagai:

a. Rambu-rambu pencegahan yang tujuannya memberi kepastian bagi pelaksana pengadaan bahwa sepanjang unsur-unsur pidana korupsi tidak terjadi, maka proses PBJ tetap dapat dilaksanakan tanpa keraguan.

b. Pelaksanaan anggaran dan PBJ agar mengedepankan harga terbaik (value for money).

c. PBJ dalam kondisi darurat cukup menekankan pada prinsip efektif, transparan, dan akuntabel.

d. Mendorong keterlibatan aktif APIP dan BPKP untuk melakukan pengawalan dan pendampingan terkait proses pelaksanaan PBJ dengan berkonsultasi kepada LKPP.

  1. Filantropi atau sumbangan pihak ketiga. Potensi kerawanan pada pencatatan penerimaan, penyaluran bantuan dan penyelewengan bantuan. Upaya yang dilakukan KPK adalah memberikan panduan melalui Surat KPK Nomor B/1939/GAH.00/0 1-10/04/2020 tanggal 14 April. (Andre)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here