Beranda Musi Banyuasin Terkait Perizinan Hotel Chaca, Tim Terpadu Tunggu Perintah Pj. Bupati Muba

Terkait Perizinan Hotel Chaca, Tim Terpadu Tunggu Perintah Pj. Bupati Muba

157
0
BERBAGI
(Sumber Foto Beritakajang.com/Tarmizi)

Muba, Beritakajang.com – Seperti yang diberitakan sebelumnya, Hotel Chaca diduga tidak memiliki izin, Tim Terpadu ajukan nota dinas persetujuan Pj. Bupati Musi Banyuasin (Muba).

Hal ini diungkapkan Yunita Indriaty selaku Kabid perizinan dan Pengaduan Dinas Penanaman Modal Perizinan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Muba.

“Belum pak, pekan kemarin kami sudah naikkan nota dinas ke bupati untuk turun ke lapangan,” kata Yunita kepada wartawan melalui pesan WhatsApp beberapa hari yang lalu.

Menurut dia, Tim Terpadu yang terdiri dari lintas organisasi pemerintahan daerah (OPD) memerlukan izin kepala daerah untuk melakukan kegiatan turun ke lapangan. Sementara Tim Terpadu itu sendiri terdiri dari DPMPTSP, Dinas PUPR, PU Perkim, DLH dan Satpol PP Muba.

“Kami masih menunggu pak, nanti dikabari perkembangannya,” ujar Yunita.

Sebelumnya diberitakan, terkait keberadaan Hotel Chaca di jalur hijau, Pemkab Muba akan membentuk Tim Terpadu. Hal ini diungkapkan Kepala Satpol PP Muba Erdian Syahri S.Sos M.Si saat mengonfirmasi pertanyaan sejumlah awak meda di ruang kerjanya, Selasa (20/6/2023) silam.

Menurut dia, meski Tim Terpadu belum turun ke lapangan, bangunan Hotel Chaca yang terletak di Jalan Kolonel Wahid Udin Sekayu memang berada di jalur hijau. Artinya pihak berwenang tidak bisa merekomendasikan untuk pembuatan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) yang saat ini disebut Izin Persetujuan Bangunan dan Gedung (PBG), hal ini mengacu pada Perda RTRW.

Sementara, Dinas Penanaman Modal Perizinan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Musi Banyuasin (Muba) memastikan Hotel Chaca Sekayu belum mengantongi izin. Pasalnya, hotel tersebut tidak memiliki IMB. (Tarmizi)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here