Beranda HL Di Tengah Pandemi Covid-19, Polda Sumsel Ungkap Kasus Peredaran Narkoba

Di Tengah Pandemi Covid-19, Polda Sumsel Ungkap Kasus Peredaran Narkoba

320
0
BERBAGI

Palembang, Beritakajang.com – Di tengah merebaknya wabah Covid-19 di Indonesia, tidak meyurutkan niat para pengedar narkoba untuk melancarkan aksinya untuk mengedarkan narkoba. Namun hal tersebut tidak mematahkan semangat aparat kepolisian dari Direktorat Narkoba Polda Sumsel untuk memberantas peredaran narkoba.

Polda Sumsel tidak main-main untuk memberantas peredaran narkoba di Sumsel. Hal ini terbukti dengan diungkapnya peredaran narkoba jenis sabu sebanyak 2.059,3 gram dan pil ekstasi 468 butir.

Saat digelarnyanya konferensi pers ungkap kasus peredaran narkoba, Rabu (29/4/2020), di halaman depan Gedung Narkoba Polda Sumsel. Kabid Humas Polda Sumsel Kombes Pol Drs.Supriadi, MM didampingi Direktur Narkoba Polda Sumsel Kombes Heri Istu mengatakan, dari terungkapnya kasus narkoba yang dirilis hari ini, masyarakat yang terselamatkan kurang lebih 12.000 jiwa.

“Kita bisa bayangkan apabila peredaran narkoba ini bisa terlewatkan, begitu dasyatnya dampak dari bahaya narkoba. Untuk itu mari kita bersama-sama perangi narkoba,” ujar Kabid Humas.

Ditambahkan Kabid Humas, apabila ada informasi terkait peredaran narkoba di Sumsel agar kiranya menginformasikan kepada kepolisian.

“Dengan adanya informasi tersebut, Polri akan memutus rantai peradaran narkoba dan menindak tegas para bandar narkoba di Sumatera selatan,” imbaunya.

Sementara Direktur Narkoba Polda Sumsel Kombes Pol. Drs. Heri Istu menjelaskan, semua tersangka akan dikenakan Primer Pasal 114 Ayat 2 Subsider 112 Ayat 2 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika.

“Ancaman hukuman penjara paling singkat 20 tahun, paling lama seumur hidup. Untuk subsider singkat 6 tahun, paling lama 20 tahun maksimal seumur hidup,” ujar Direktur Narkoba Polda Sumsel. (Bakrie)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here